Lanjut Ibu Dari Dua Anak Ini mengatakan Kegiatan Operasi Zebra 2018 sendiri, bakal berlangsung selama 14 hari, mulai 30 Oktober hingga 12 November 2018.
Untuk sasaran operasi Zebra ini sendiri, menyasar kepada pengendara yang masih nekat melawan arus, pengendara mobil yang tidak menggunakan seatbeltatau sabuk keselamatan, hingga kelengkapan berkendara.
"Sasarannya, adalah pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan fatalitas laka (kecelakaan lalu lintas)," ujar Briptu Astrina
Nah, bagi Anda yang tak ingin terkena tilang dari petugas polisi, ada baiknya mengikuti beberapa tips menurut National Traffic Management Center (NTMC) Polri. Ada pun tips wajib dipahami para pengendara bermotor agar terhindar dari surat tilang polisi antara lain:
1. Lengkapi surat-surat kendaraan yang masih berlaku.
2. Jangan melawan arus.
3. Pelat nomor harus sesuai dengan surat berkendara.
4. Pengendara dan penumpang harus mengenakan helm dan sabuk keselamatan.
5. Motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi).
6. Harus nyalakan lampu besar di siang hari.
7. Taati lampu merah dan marka jalan.
8. Bagi pengendara motor, jangan naik motor lebih dari dua orang.
9. Bagi pengendara mobil, jangan pakai rotator atau sirine pada mobil pribadi.
Editor : Muh Sain