Hal yang sama juga diutarakan Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regident) Polres Pare pare Ipda Saripuddin saat melakukan sosialisasi kepada sejumlah warga yang datang di Kantor Samsat Pare pare, Senin 17/06/2019
“Kami senantiasa memaksimalkan setiap pelayanan agar bisa selesai dengan cepat. Bahkan kami upayakan, sejumlah pelayanan bisa selesai dalam hitungan menit,” ujar Ipda Saripuddin.
Dalam pelayanan yang serba cepat, Ipda Saripuddin memaparkan, untuk pengesahan tahunan STNK wajib pajak bisa selesai dalam 5 menit. Sementara untuk pergantian STNK lima tahunan ditargekan selesai dalam 35 menit.
“Selama berkas wajib pajak lengkap, kami upayakan bisa selesai sesuai target waktu yang kami maksud,” kata Ipda Saripuddin.
Dengan adanya kemudahan-kemudahan seperti itu, lanjutnya, masyarakat dihimbau untuk menghindari menggunakan jasa calo yang dinilainya bisa merugikan kedua belah pihak.
“Tidak ada yang dipersulit dalam pelayanan. Tanpa calo pun, masyarakat bisa mengurusnya sendiri. Kalau lewat calo, pasti masyarakat membayar lebih mahal dari yang seharusnya. Jadi, hindari calo!” pungkasnya.
Editor : Muh Sain