Terlihat saat jumpa pers Bidhumas Polda Sulsel bersama para awak media yang dipimpin oleh Dir Reskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si, didampingi Kasubbit 4 Tipidum Reskrimum Polda Sulsel Kompol Suprianto,S.I.K., Kasubbid Penmas Humas Polda Sulsel Kompol Muh. Arsyad, S.Sos., M.H, dan Kapolsek Mamajang AKP Wahyudi di lobby Mapolda Sulsel, Selasa (11/08/2020) pada pukul 13.30 wita.
Dalam kesempatan tersebut Kompol Arsyad menyampaikan ke 17 pemuda tersebut di amankan akibat melakukan pembakaran dan pencurian di Jl. Cendrawasih, Kec. Mamajang, Kota Makassar, Jumat, 7 Agustus 2020 lalu.
"Kejahatan tersebut merupakan aksi dendam terhadap geng motor ablam, atas penyerangan yang dilakukan oleh kelompok geng motor dari ablam terhadap kelompok geng motor dari mawas dan gowa yang terjadi sebulan sebelumnya," ungkap Kompol Arsyad.
Dir Reskrimum Kombes Pol Didik menambahkan kronologis atas kejadian tersebut, Pada hari Jumat, tanggal 07 Agustus 2020, terjadi penyerangan terhadap kelompok geng motor mawas dan gowa yang dilakukan oleh kelompok geng motor ablam sebulan sebelumnya pada saat menyaksikan balapan liar di Jl. Ap. Pettarani Kota Makassar.
"Selanjutnya kelompok geng motor mawas dan gowa menyusun rencana untuk melakukan penyerangan dalam rangka aksi balas dendam kepada kelompok geng motor ablam, yang kemudian bertemu dengan kelompok geng motor ablam yang sementara menyaksikan balapan liar di Jl. Cendrawasih Kota Makassar, sehingga kelompok geng motor mawas dan gowa menyerang kelompok ablam dengan menggunakan petasan dan busur, sehingga kelompok ablam berhamburan dan melarikan diri," jelas Kombes Pol Didik.
"Pada saat korban yang sementara melarikan diri dari kejaran para pelaku, korban kemudian diancam dengan menggunakan busur sehingga terjatuh dari motor, selanjutnya para pelaku mengambil secara paksa handphone,helm dan topi milik korban, selanjutnya para pelaku kemudian merusak sepeda motor korban dengan cara melempar batu dan membakar sepeda motor tersebut," ungkap Kombes Pol Didik.
Kombes Pol Didik menambahkan dalam penangkapan pelaku juga diamankan beberapa barang bukti yaitu 6 (enam) unit sepeda motor, 1 (satu) buah petasan habis pakai, 1 (satu) buah busur panah ,15 (lima belas) anak buah panah.
"Kami masih melakukan pendalaman guna menemukan barang bukti lainnya dan pelaku yang belum diamankan," kata Kombes Pol Didik.
Atas kejahatan yang telah dilakukan, terhadap tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat (1) dan (2)
Kuhpidana engan ancaman ukuman paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan Pasal 170 Ayat (1) Kuhpidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara.
Editor : A. Gusthi