-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Kamis, Juli 14, 2022

Polres Toraja Utara Bersama Satgas PMK Lakukan Penyekatan di Jalur Keluar Masuk Perbatasan Kabupaten

Polres Toraja Utara Bersama Satgas PMK Lakukan Penyekatan di Jalur Keluar Masuk Perbatasan Kabupaten

METRO ONLINE, TORUT - Langkah antisipasi penyebaran penyakit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan Ternak dilakukan Kepolisian Resor Toraja Utara (Polres Torut) bersama Satgas PMK Kabupaten Toraja Utara dengan cara melakukan penyekatan pada jalur keluar masuk Kabupaten Toraja Utara, Kamis (14/07/2022). 

Penyekatan dalam rangka penanggulangan PMK dilakukan dengan mendirikan Pos Sekat pada perbatasan jalur keluar masuk Kabupaten Toraja Utara seperti di Kaleakan Jln. Poros Rantepao - Makale (Perbatasan Kab. Tana Toraja - Kab. Toraja Utara), Jln. Poros Palopo - Rantepao (Perbatasan Kab. Luwu - Kab. Toraja Utara), Rantebua Jln. Poros Sanggalangi - Bastem (Perbatasan Kab. Luwu - Kab. Toraja Utara), dan Sangkaropi Jln. Poros Sa'dan - Walenrang (Perbatasan kab. Luwu - Kab. Toraja Utara). 

Adapun satuan tugas PMK yang melakukan penyekatan pada Pos Sekat Perabatasan yaitu Personel Polres Torut, Personel Kodim 1414/Tator, Petugas Dishub, Petugas Sat Pol PP, serta Petugas Dinas Peternakan. 

Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K, menerangkan salah satu upaya pencegahan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dilakukan dengan melakukan penyekatan pemeriksaan terhadap kendaraan yang mengangkut hewan ternak dengan tujuan memasuki Wilayah Kabupaten Toraja Utara, dengan upaya penyekatan diharapkan suspec PMK di Wilayah Kabupaten Toraja Utara dapat segera teratasi. 

"Kita fokuskan di perbatasan Tator-Torut dan Luwu-Torut karena menjadi jalur alternatif keluar masuknya kendaraan yang mengangkut hewan ternak", Ujarnya. 

Sebelumnya, Pihak Pemkab dalam hal ini Bupati Toraja Utara telah mengeluarkan kebijakan khusus penanggulangan PMK melalui surat edaran (SE) Nomor 338/0733/Distan, dimana pada poin ke 5 termuat mengenai penutupan lalu lintas hewan ternak di wilayah Kabupaten Toraja Utara. 

"Satuan tugas PMK pada Pos Sekat akan menindak tegas jika ada pedagang ataupun peternak yang mendatangkan hewan ternak dari luar daerah. Untuk sementara jangan dulu," tegasnya. 

"Penyekatan sebagai bentuk penanggulangan PMK terhadap hewan ternak akan terus Kita lakukan. Kita berharap PMK yang sudah mewabah di Kabupaten Toraja Utara, tidak sampai membawa dampak yang besar kepada para pedagang dan peternak terkhusus mempengaruhi ritual adat di Kabupaten Toraja utara", Terang Kapolres.



Editor: Muh. Sain

Sumber: Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved