METRO ONLINE, TATOR - Kejaksaan Negeri Tana Toraja dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja melaksanakan kegiatan penerangan hukum (Penkum) yakni sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Tana Toraja di Ruang Aula kantor Kejaksaan Tana Toraja. Selasa (02/8/2022).
Tingkatakan kepatuhan pajak dan retribusi daerah yang diinisiasi bidang Intellijen Kejaksaan Negeri Tana Toraja dengan tema Sinergitas Kejaksaan Negeri Tana Toraja dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja dalam Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2022.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Pemerintah Daerah Kabupten Tana Toraja dan Kejaksaan Negeri Tana Toraja tentang Pendampingan dan Penanganan Masalah Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja.
Adapun pemateri sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Tana Toraja adalah Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tana Toraja yakni Muhmmad Akbar S.H.
Kepala Subseksi A bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tana Toraja Rahmad R Nasution, S.H, Kepala Bagian Hukum Pemda Kab. Tana Toraja Aprianus Lollong B, S.H serta Kabid Penagihan dan Penerimaan Dispenda Kabupaten Tana Toraja yakni Priadarma T Buntugajang, S.E., M.Si.
Dalam hal ini, Peserta sosialisasi wajib pajak daerah dan retribusi daerah yang hadir adalah pemilik restoran/warung makan/cafe dan penyewa kios Pasar Makale di Kabupaten Tana Toraja.
Kepala Seksi Intelijen Muhammad Akbar S.H menyampaikan, Kegiatan sosialisasi kepatuhan pajak daerah dan retribusi daerah ini bertujuan agar wajib pajak daerah dan wajib retribusi daerah patuh membayar kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 03 Tahun 2011 j.
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Pajak Parkir Dan Pajak Air Tanah.
"Selain itu Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat", Ujarnya.
Selain itu perlu dipahami jika Bidang Intelijen Kejaksaan diberi wewenang oleh Negara berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara, menempatkan Kejaksaan sebagai fungsi intelijen penegakan hukum.
"Sehingga oleh karena itu terkait masalah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah merupakan salah satu bagian tugas dan fungsi intelijen Penegakan hukum. Jadi diharapkan dengan adanya kegiatan ini sektor pajak daerah dan retribusi daerah menjadi optimal sehingga dapat memulihkan perekonomian daerah Kab.Tana Toraja", Harapnya.
Editor: Muh. Sain