METRO ONLINE, PAREPARE - Kalapas Kelas IIA Parepare berikan sosialisasi UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan bagi warga Binaaa Permasyarakatan Lapas Kelas IIA Parepare. Jum'at (02/09/2022).
PLT Kalapas, Rahnianto mengungkapkan bahwa UU ini adalah perubahan dari UU Pemasyarakatan sebelumnya, dimana dalam UU yang baru tidak ada lagi diskriminasi perlakuan hak hak bagi semua pelaku tindak pidana yang menjalankan pidananya di Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan.
Dalam kesempatan yang sama Rahnianto pun mengungkapkan bahwa terlepas perlakuan yang sama bagi seluruh wbp, seluruh warga binaan berkewajiban untuk berkelakuan baik.
"Warga binaan harus aktif mengikuti program pembinaan dan untuk menunjukkan tingkat penurunan resiko, karena persyaratan ini patut menjadi perhatian. Hal ini harus diindahkan karena jika syarat dimaksud wbp langgar maka haknyapun akan tertunda atau tidak diberikan", Terang Kalapas.
Editor : Muh. Sain