METRO ONLINE, LUTIM - Masih ingat kasus adopsi anak yang terjadi di Kota Nikel (Sorowako) yang dilaporkan oleh orang tua RI di Polres Luwu Timur tentang pemalsuan dokumen Adopsi anak yang telah dibesarkan oleh YUL.
Selama 1,5 Tahun dan Ini merupakan kisah cinta seorang oknum polisi bersama karyawati PT. Vale yang telah melahirkan anak kedua diluar nikah.
Akhirnya kasus dugaan pemalsuan dokumen adopsi anak di Lutim Sorowako akhirnya berbuntut panjang. Hal ini di sampaikan kuasa hukum tersangka YUL saat melakukan konfrensi pers, Selasa tadi (14/9/2022) di warkop Tanah Abang Desa Puncak Indah.
Sebelumnya tersangka YUL di laporkan oleh SN ke polres Luwu Timur atas dugaan pemalsuan dokumen Akte kelahiran anak yang di adopsi YUL dengan Nomor laporan polisi, LP /B/34/lll/2022 SPKT Polres Luwu Timur.
Dalam konfrensi pers, kuasa hukum YUL Agus Melas mengatakan apa bila perkara tersebut di buka selebar – lebarnya dan ada dokumen palsu yang muncul, tentu ada pihak yang harus bertanggung jawab.
Tak hanya itu, Agus Melas juga mengatakan kalau kliennya YUL di dampingi Untung Amir telah mendatangi penyidik Mapolres Lutim untuk melakukan pelaporan balik RI dan SR alias SN atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penelantaran anak serta dugaan pemerasan pada tanggal 13 September 2022.
“Iya kami selaku kuasa hukum YUL mendampingi klien kami untuk melapor balik RI dan SR untuk mendapatkan keadilan hukum, karena kasus ini janggal legal standingnya,”jelasnya.
Menurut dia, bahwa kasus ini akan berbuntut panjang karena kita akan membuka sedikit dari persoalan ini.
"Kita akan buka persoalan ini biar publik bisa tahu siapa yang salah dan siapa yang benar, dan biarlah proses hukum yang menafsirkan itu nantinya,”kata Agus.
Terkait dugaan dokumen palsu akte kelahiran bayi yang di adopsi YUL itu, Agus kembali menjelaskan bahwa hal ini tidaklah mungkin bisa muncul begitu saja kalau tidak ada dibalik semua ini.
“Tapi nantilah kita buktikan di pengadilan dan kita lihat siapa orang yang ada di balik semua ini,”tuturnya.
Dikesempatan yang sama kuasa hukum YUL, Untung Amir juga memberikan penjelasan bahwa dia mendampingi YUL untuk melapor ke Polres dengan laporan pencemaran nama baik, penelantaran anak serta dugaan pemerasan.
“Ya kami sudah lapor balik dan ada 3 yang kami laporkan“, terangnya.
Untung Amir juga mengatakan, bahwa dari rentetan proses terbitnya akte kelahiran yang di duga palsu yang di lakukan oleh pelapor itu semata – mata di lakukan oleh kliennya. Namun faktanya justru (RI) mengetahui dengan proses terbitnya akte tersebut karena sering berkomunikasi lewat WhatsApp.
"Kalau klien kami memang ada pelanggaran yang di lakukan ok. Silahkan proses, tapi bagaimana dengan yang lain yang berkaitan bahkan menjadi cikal bakal dari adanya proses dugaan pembuatan dokumen secara palsu harus juga ikut bertanggungjawab", Tegas Amir. ( Darwis )
Editor : Muh Sain