METRO ONLINE, PASANGKAYU - Polres Pasangkayu melalui Satuan Reskrim mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kecamatan Pedanda, Kabupaten Pasangkayu, Senin (19/09/2022).
Diketahui pelaku inisial NS (22) setelah membunuh korban MY (60) yang berstatus ayah kandung sendiri, yang diduga sebelumnya ada percekcokan kata.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Ronald Suhartawan, membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan setelah menyerahkan diri usai membunuh ayah kandungnya sendiri.
"Iya betul, telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan Polres sudah menangani tersangka yang saat ini telah menyerahkan dirinya di Mapolres", Ujarnya.
Adapun motif kejadiannya, dijelaskan Ronal, karena korban yang merupakan ayah kandungnya sering berhutang kepada orang lain dan pelaku yang membayar.
"Pelaku sering peringati agar tidak berhutang namun korban marah dan terjadi cekcok sehingga dalam keadaan emosi pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban", Ucapnya.
Setelah itu lanjut Ronal, terlapor menyuruh isterinya untuk mengambil sepeda motor. Setelah isteri terlapor datang membawa sepeda motor kemudian terlapor langsung meninggalkan korban yang saat itu dalam keadaan duduk bersimbah darah di depan rumah Bapak Mail dan menuju ke Polres Pasangkayu untuk menyerahkan diri.
Editor: Muh. Sain