METRO ONLINE, GOWA - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian republik Indonesia kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi serta sehat jasmani dan rohani.
Dalam hal ini pengendara sepeda motor baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat harus memiliki SIM. SIM itu harus dimiliki sesuai dengan jenis kendaraannya. Ada berbagai macam SIM yaitu SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional dan SIM Umum.
Kanit Regident Satlantas Polres Gowa IPDA Subaedah mengatakan bahwa, pegawai pelayanan SIM siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang akan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan.
"Untuk mendapatkan SIM yang pertama harus cukup umur lalu persiapkan KTP, Tes Psikologi, Tes Berbadan Sehat, mengisi blangko dengan melengkapi data diri baru kita akan menuju ke loket foto setelah itu akan lanjut ke sidik jari foto baru bisa lanjut ke tes teori nanti setelah lulus teori baru kita lanjut ke praktek", Ujarnya. Kamis (27/10/2022).
IPDA Subaedah berharap, masyarakat yang sudah memiliki SIM dan mengemudikan kendaraanya di jalan raya agar mematuhi seluruh peraturan lalu lintas serta tidak membahayakan diri dan orang lain.
Editor: Muh. Sain
Kontributor Gowa : Herman Taruna