-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Selasa, Januari 17, 2023

Aniaya Nenek Sendiri, Unit Resmob Polres Toraja Utara Gerak Cepat Amankan Pelaku

Aniaya Nenek Sendiri, Unit Resmob Polres Toraja Utara Gerak Cepat Amankan Pelaku

METRO ONLINE TORUT -- Seorang Pria yang diduga sebagai pelaku Penganiayaan terhadap seorang Wanita di Tagari Kel. Tagari Tallunglipu Kec. Tallunglipu Kab. Toraja Utara berhasil dibekuk oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara’ Buntu Lipa. Senin (16/01/2023) sore.

Penangkapan terhadap Pria tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 15 / I / 2023 / SPKT / Res. Torut, tangga 16 Januari 2023, atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap korban Sdri. YPB (45) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023.

Pelaku tersebut adalah Sdra. NLR (25) warga Jln. Darra' Kel.Tagari Kec.Tallunglipu Kab. Toraja Utara. Pelaku ditangkap tanpa adanya perlawanan. 

Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, S.H mengungkapkan bahwa, kasus Penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (15/01/2023) malam hari. Ketika itu, Pelaku mendatangi tempat tinggal Korban.

Pelaku yang merupakan cucu langsung dari Korban tanpa alasan yang jelas datang dalam keadaan marah, kemudian melakukan penganiayaan terhadap Korban dengan cara memukul menggunakan tangan pada bagian kaki kiri dan mencekik leher Korban.

“Karena seringnya Pelaku melakukan penganiayaan terhadap Korban, akhirnya Korban memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara,” terangnya.

Setelah menerima laporan dari Korban, Unit Resmob langsung bergerak cepat mencari keberadaan Pelaku sebagai langkah antisipasi pelaku melarikan diri ke tempat yang lebih jauh.

Pelaku pun berhasil diamankan di dalam kamar tempat tinggalnya tanpa adanya perlawanan, dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Toraja Utara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, jelas Kasat Reskrim.

Kini kasus tersebut telah dalam proses penyidikan, dan atas perbuatannya Pelaku NLR akan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, tutupnya. 


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved