METRO ONLINE, SINJAI - Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Sinjai diwakili oleh Kasubsi Rutan kelas IIB Sinjai menghadiri Rapat Kordinasi Antar penegak Hukum Yang Berlansung Di Pengadilan Negeri Sinjai (16/01/2023)
Dalam hal ini membahas tentang Rencana pelaksanaan persidangan secara offline dengan menghadirkan terdakwa di ruang sidang secara lansung.
Pada Rapat tersebut pihak kejaksaan Negeri Sinjai Meminta Agar pelaksanaan Sidang Secara Online tetap di laksanakan juga terutama pada kasus-kasus tertentu yang menarik perhatian publik dan bisa mengundang banyak massa,diantaranya kasus pembunuhan dan pelecehan.
Sebelum Merealisasikan Sidang Secara Offline, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Sinjai Juga memberi arahan kepada pihak kejaksaan dan Pengadilan Negeri.
“Kami dari pihak rutan mengharapkan kepada pihak kejaksaan dan pengadilan agar mengawasi terdakwa secara ketat karena dikhawatirkan keluarga terdakwa yang ikut hadir dalam persidangan menitipkan barang yang dikhawatirkan dapat mengganggu suasana keamanan dan ketertiban di dalam kantor dan blok hunian rutan", Ucapnya.
"Jadi apabila kluarga ingin memberikan sesuatu kepada terdakwa sebaiknya diberikan lansung melalui pihak rutan agar bisa diperiksa seteliti mughkin", Ujar Wajidi hasbi. GG
Pihak Kejaksaan Juga Meminta Kepada Pihak Rutan Sinjai Agar Tahanan Yang Sudah Berstatus A.II Agar Sudah Bisa Diterima Oleh Pihak Rutan, Dan Oleh Bapak Kepala Rutan Sinjai Yang Hadir Melalui Sambungan Telepon Menyarankan Agar Memohon Izin Kepada Bapak Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Pada Pertemuan Tersebut Disepakati Bahwa Persidangan Secara Offline Akan Dimulai Pada Pekan Depan Atau minggu ke-4 Pada Bulan Januari.
Editor: Muh. Sain