METRO ONLINE MAROS - Kasus Penipuan Arisan terus berlanjut, Para korban berbondong-bondong membuat Laporan Kepolisian di Polres Maros.
Terduga Pelaku Sarmila alias Mila telah resmi dilaporkan karena di duga kuat membawa uang arisan senilai ratusan juta rupiah. Pelaporan korban diterima langsung oleh Unit 2 Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Maros. Jumat (20/01/2023)
Para korban kini meminta pertanggung jawaban Sarmila alias Mila melalui Jalur Hukum, terduga pelaku akan di pidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.Dan jika owner arisan mengajak membernya melalui pesan WhatsApp dan dilot atau di undi secara online atau hp dikenakan Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Sarmila akan menerima hukuman jika terbukti melakukan penipuan dengan akan dijatuhkan 10 tahun Penjara.
TIM