-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Minggu, Januari 15, 2023

Usai Senam Pagi,Pegawai Rutan Kelas IIB Sinjai Lakukan Sosialisasi Sistem Pembinaan Narapidanan

Usai Senam Pagi,Pegawai Rutan Kelas IIB Sinjai Lakukan Sosialisasi Sistem Pembinaan Narapidanan

METRO ONLINE, SINJAI - Usai Melakukan Senam Pagi, Rutan Kelas IIB Sinjai Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Sosialisasi mengenai Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), Sabtu (14/01/2022). 

Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) merupakan pedoman bagi Petugas Pemasyarakatan dalam melakukan penilaian terhadap perilaku narapidana dalam menjalani masa pidananya dalam hal ini Subseksi Pelayanan Tahanan melaksanakan sosialisasi setelah Warga Binaan Pemasyarakatan melakukan senam pagi. 

Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan dan Staf Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sinjai. 

"Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana merupakan instrumen yang ditujukan kepada WBP, yang dimana penilaian tersebut berhubungan dengan hak dan program yang akan didapatkan nantinya", Ucap Wajidi Hasbi selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan. 

Staf Subseksi Pelayanan tahanan juga menambahkan bahwa semua remisi Warga Binaan Pemasyarakatan akan masuk. Selain itu, staf Subseksi Pelayanan Tahanan juga menekankan bahwa silakan melaksanakan kewajiban, baru kemudian menuntut hak warga Binaan. 

Selain itu, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai juga memberikan tanggapan bahwa semua hak warga binaan pasti diberikan. 

"Semua hak warga binaan pasti diberikan, kami senantiasa melakukan pelayanan terbaik. Apabila dalam pengurusan pemenuhan hak, ada yang melakukan pungli ataupun mengiming-iming, silakan laporkan kepada saya. Tapi Saya rasa di Rutan Kelas IIB Sinjai tidak terjadi seperti itu", ucap Muhammad Ishak. 

Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) nantinya akan digunakan sebagai data dukung utama dalam pelaksanaan hak dan program bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. 


Editor: Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved