METRO ONLINE, PAREPARE - Kalapas Kelas II A Parepare Dampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulsel didampingi oleh Asisten III Kota Parepare, Forkopimda tinjau pos pelayanan bantuan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas kelas IIA Parepare.
Kalapas Kelas IIA Parepare mengatakan bahwa, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah ruang yang disediakan bagi Advokat Piket dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada Pemohon bantuan hukum tentang pembebasan biaya perkara, dan memberikan rujukan lebih lanjut tentang bantuan jasa Advokat.
"Dengan adanya Posbakum ini maka akan membantu masyarakat yang tak mampu dan terpinggirkan agar dapat memenuhi hak asasi masyarakat", Ujar Kalapas Kelas II A Parepare.
Editor : Muh Sain