METRO ONLINE, PALOPO - Sat Narkoba Polres Palopo berhasil mengungkap 8 orang terduga kasus Narkoba yang berinisial IA, CR, AR, HR, SA, JD, HP, dan FS.
Terkait hal itu, Kapolres Palopo AKBP. Safi'i Nafsikin, S.H., S.I.K, yang didampingi Kasat Narkoba AKP. Amin Juraid, Kasi Humas AKP. Supriadi, mengatakan bahwa 8 orang terduga tersangka itu diamankan di Kota Palopo dari 6 laporan polisi.
"Untuk barang bukti yang diamankan berupa timbangan digital, pireks, alat hisap atau bong, 6 gram shabu, handphone, sendok shabu, sachet kosong, sumbu, serta korek api gas ", Ujar Kapolres Palopo.
Lajut Safi'i Nafsikin mengungkapkan bahwa 8 terduga tersangka itu melakukan pembelian melalui IG.
"Melalui IG (Instagram) dan juga lewat Whatsapp (WA) serta dengan sistem tempel di pohon, tembok, tiang listrik dan lain lain, " Ungkap Safi'i.
Dari pengembangan itu, 3(tiga) orang dengan peran sebagai perantara dan pengedar. Sedangkan bandarnya, masih lidik. Proses sementara sidik.
"Kemudian pasal yang dipersangkakan yakni pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebanyak 5 orang dan pasal 112 ayat(1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebanyak 3 orang, " Pungkas Nafsikin.
Editor: Muh. Sain