METRO ONLINE TORUT -- Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa’ kembali berhasil mengamankan terduga Pelaku tindak pidana penipuan dengan modus jual beli Handphone yang terjadi pada Tahun 2022 silam.
Tindak pidana penipuan tersebut dialami oleh 2 orang warga Kabupaten Toraja Utara. Sebut saja Sdri. Elsi Patulak (17) warga Sa’dan Tiroallo Kec. Sa’dan, dan Sdri. Villya Pabutungan (18) warga Tagari Kecamatan Tallunglipu.
Kejadian berawal pada Minggu (06/03/2022) siang, saat Korban Sdri. Elsi Patulak bersama dengan temannya mendatangi Counter No-Limit jual beli Handphone yang terletak di Jln. Pongtiku Kel. Karassik Kec. Rantepao dengan maksud ingin membeli 1 unit Handphone merek iPhone XR.Komunikasi berlanjut saat Handphone yang dimaksud dalam keadaan Purchase Order (PO), dari hasil komunikasi Korban Sdri. Elsi Patulak menyetujui tawaran RPT membayar sebesar Rp. 5.200.000,- (10/03/2022) dengan janji barang yang dipesannya akan tiba dalam waktu 1 bulan.
Setelah waktu yang dijanjikan tiba hingga saat dilaporkan, Korban Sdri. Elsi Patulak belum juga menerima Handphone pesanannya. Komunikasi dengan RPT hilang bahkan Counter No-Limit pun sudah tidak ada (gulung tikar).
Selanjutnya, pada Kamis (22/12/2022) sore, saat Korban Sdri. Villya Pabutungan berniat ingin membeli 2 unit Handphone merk iphone 11 setelah melihat postingan pada Instagram terkait penjualan Handphone.
Setelah berkomunikasi, Korban lalu menerima tawaran dari RPT membayar secara transfer uang sebesar Rp. 12.000.000,- atas pesanan 2 unit Handphone. Namun lagi-lagi setelah uang tersebut ditransfer Korban Sdri. Villya Pabutungan belum juga menerima pesanannya hingga saat dilaporkan.
Setelah menerima laporan dari kedua Korban, Unit Resmob langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada sebuah perumahan tanpa adanya perlawanan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, S.H membenarkan kronologis kejadian dan proses diamanakannya terduga Pelaku tersebut, Sabtu (04/02/2023).
Pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial RPT (28) pada sebuah perumahan di Pasele Atas Kel. Pasele Kec. Rantepao, tanpa adanya perlawanan, pada Jumat (03/02/2023) siang, jelasnya.
Terduga pelaku diamankan bersama dengan barang bukti 1 unit Handphone Merk Vivo warna biru yang digunakan saat melakukan tindak pidana, terang Kasat Reskrim.
Kini RPT bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara, dan atas perbuatannya RPT akan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling 4 tahun, tutupnya.
Editor : Muh Sain
(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)