METRO ONLINE, ENREKANG - Rapat dengar pendapat (RDP) para Camat dan Lurah SE kabupaten Enrekang (Sulsel) bersama komisi I dan komisi II DPRD Enrekang dipimpin ketua sidang Umar SH cukup mengejutkan.
Dari 12 kelurahan yang ada sedari tahun 2022 tak nerima kucuran anggaran memadai, padahal anggaran DAU kelurahan diploting 200 juta per kelurahan sesuai peraturan pemerintah tapi tak terwujud.
"Terkait komunikasi kelurahan yang menjerit untuk membayar listrik dan honor,jasa lingkungan supaya dihitung kebutuhan riil dan anggaran operasional kelurahan saat ini sangat lah minim,"Kata Camat Maiwa Andi Asruddin,MAP. Rabu (1/3/23).
Hadir beberapa Camat dan para lurah, Dinas terkait dan Kabid anggaran BPKD, Bappelitbangda,Asisten I Sutrisno,Plt. Kabag pemerintahan Budiman dan pejabat Inspektorat Enrekang Sutomo.
Para lurah menyoroti anggaran 200 juta rupiah diluar kebutuhan kategori pemberdayaan yang harus dikelola di tingkat kelurahan tidak terealisasi. Anggaran kelurahan melekat dengan anggaran setiap kecamatan yang punya lurah.
"Tahun 2022 operasional kelurahan dan pembayaran listrik,air dengan kebutuhan sekitar 70 juta sampai saat ini belum ada realisasinya,"keluh para Lurah.
Sorotan komisi I, kegiatan wajib tidak menjadi diurus Pemda tapi lebih pada mengurusi kegiatan fisik. Peruntukan dana DAU sebesar lebih 300 milyar untuk kelurahan tidak maksimal diterima oleh para kelurahan.
Anggota komisi I Sudarmin Tahir mengatakan, terkait komunikasi kelurahan menjerit untuk membayar listrik dan honor,jasa lingkungan supaya dihitung kebutuhann riil. Angka 200 juta rupiah diluar kebutuhan kategori pemberdayaan.
Sementara wakil ketua DPRD Ikrar Eran Bati ungkap hal darurat sehingga opresional kelurahan menjadi lumpuh dan perlu diberi ruang penyelesaian melalui dana parsial yang katanya parsial terbatas tak ada penutupan, buka lagi parsial kedua.
Lalu anggota komisi I H.Chaerul Tahir menepis DPRD menghadapi persoalan ini tidak ada persoalan, hanya perlu terkomunikasi dengan tim anggaran dan keuangan , masih ada ruang atas situasi darurat ini melalui penyelesaian parsial.
"kalo parsial pertama sudah ditutup buka lagi parsial tahap 2 yang harus diselesaikan oleh Pemda,"katanya.
Komisi I atas situasi ini akan mengevaluasi langkah Pemda dan keuangan (BPKD) setelah dana kelurahan sebelumnya tahun 2022 belum diselesaikan pembayarannya.
"Ini menjadi pertanyaan dewan, dana kelurahan pada tahun 2023 ini menjadi hilang, dan bagaimana penyelesaian hutang itu terjadi di tingkat kelurahan keseluruhan sekitar 1,2 milyar,"ucap Dedi Abrar Hamsir.(mas)
Edior: Muh. Sain