-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Jumat, Maret 24, 2023

Masyarakat Lalampu Morowali Melakukan Unras di Depan Kantor PT Ang And Fang Brother, Ini Tuntutannya

Masyarakat Lalampu Morowali Melakukan Unras di Depan Kantor PT Ang And Fang Brother, Ini Tuntutannya

METRO ONLINE, MOROWALI -  Masyarakat Desa Lalampu Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah melakukan aksi unjuk rasa atau demo yang berlangsung di Kantor PT.Ang And Fang Brother.

Sebelum dilakukan pertemuan, para aksi demo terlebih dahulu menyampaikan orasinya di depan pos security  yang di pimpin oleh Arham selaku Korlab.

Dalam aksinya  masyarakat menuntut PT Ang And Fang Brother untuk Realisasikan dana CSR tahun 2021 dan 2022 sesuai MoU, Berdayakan tenaga kerja lokal khususnya masyarakat Desa Lalampu, Kontrak kerja karyawan harus sesuai dengan undang-undang ketenaga kerjaan, Melibatkan kontraktor Desa Lalampu dalam kegiatan Mining dan Melakukan penyiraman badan jalan (pemukiman warga).

Aksi Demo yang sedang berlangsung di depan pos Security PT AFB itu akhirnya terhenti karena pihak perusahaan menemui dan mempersilakan masuk para demonstran di ruangan  untuk menanggapi tuntutan yang di lakukan masyarakat Desa Lalampu.

Perwakilan aksi demo berkisar 10 orang serta perwakilan dengan manajemen PT AFB yang di hadiri Manager AFB, Nicolas Hamdani di Kantor AFB di Desa Lalampu, kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali

Dalam pertemuan itu, selain dihadiri Management AFB dan perwakilan aksi demo juga di hadiri Sekertaris Desa Lalampu, Kapolsek Bahodopi, perwakilan Koramil Bahodopi serta unsur terkait lainnya.

Menanggapi isi tuntutan para aksi demo, Manager AFB Nicolas Hamdani dalam pertemuan memberikan penjelasan dari setiap point yang disampaikan para aksi demo dari warga Desa Lalampu.

Di point pertama mengenai soal tenaga kerja dijelaskan bahwa sementara ini dalam tahap evaluasi internal supaya mengacu sesuai konsep PP (Peraturan perusahaan) di periode 2023-2025, termasuk soal hak dan kewajiban karyawan sehingga bisa terealisasi dengan baik.

Selanjutnya, terkait mengenai kontraktor lokal tidak diberdayakan karena dari sisi dokumen perusahaan tidak ada memuat point terkait kontraktor untuk menambang tetapi pemberdayaan yang dilakukan yakni dengan mengandeng Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang ada di area lingkar tambang dan berjalan sampai saat ini.

"Kita ini memiliki Tersus izin pelabuhan yang lengkap, dimana di dalam Tersus itu kita perdayakan masyarakat lokal pemilik PBM yang ada dilingkar tambang perusahaan ini. Jadi, soal pemberdayaan ini kita sudah berdayakan masyarakat lokal”,  jelas Nicolas Hamdani.

Lanjutnya, Terkait soal tanggung jawab Corporate Social Responsibility (CSR) bahwa terjadi perubahan nominal karena menyesuaikan kemampuan perusahaan tidak bisa mengacu pada waktu di tahun 2019 sebesar Rp. 3,5 Milyar dikarenakan kondisi perubahan aturan saat itu.

Hal ini pun telah disampaikan pada pertemuan sebelumnya apa yang menjadi alasan dari management tidak bisa menyanggupi nilai CSR tersebut dan hal ini menjadi salah satu penyebab terjadinya keterlambatan realisasi CSR ini termasuk adanya perubahan regulasi yang diluar dugaan kita terjadi saat memasuki tahun 2020.

"Seperti di tahun 2020 kami tidak ada berkegiatan menambang selama 1 tahun, tentu ini akan dihitung kembali jumlah valid CSR yang menjadi kewajiban perusahaan ini, tetapi di tahun 2020 itu kami tetap mengucurkan nominal CSR 1.2M melalui program kerja yang diusulkan oleh TPK", terang Nico sapaan akrabnya.

Mengenai penyiraman jalan dikatakan Nico saat ini PT. AFB sementara mengupayakan tambahan satu unit mobil tangki penyiram debu namun yg berjalan saat ini sudah ada 2 unit mobil Water truck yang menyiram diarea jalan hauling yg dimana ada kebun masyarakat disekitaran nya.

Kami sementara mengupayakan tambahan 1 unit mobil tangki penyiraman debu, agar bisa lebih maksimal lagi dalam meminimalisir debu yg ada.

Diakhiri pertemuan itu, disepakati bahwa apa yang menjadi tuntutan aksi demo masih menunggu keputusan langsung dari PT. AFB, sembari menunggu keputusan tersebut para aksi demo memberikan warning agar aktivitas perusahaan diberhentikan sementara sampai ada keputusan dari PT.AFB.( Asri)


Editor: Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved