METRO ONLINE, PAREPARE - Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, AmdIP, SH bersama Ketua KPU Kota Parepare Hasruddin Husain dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare Hj Suriani melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di Aula Tribun, Rabu (15/3/2023).
Penandatanganan perjanjian kerjasama atas tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-UM.01.01-01 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024 di Lapas/Rutan. Juga bagian dari Target Kinerja Tahun 2023 B03 Periode Bulan Maret 2023.Hadir dalam kegiatan tersebut tersebut antara lain dari Walikota Parepare dalam hal ini diwakili oleh Inspektur Daerah Kota Parepare , Ketua Bawaslu Kota Parepare M Husni Syam, SH, Pengadilan Negeri Kota Parepare, Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Kepolisian Resort Kota Parepare, Kodim Kodim 1405/Mallusetasi, KONI Kota Parepare, Pejabat struktural Eselon IV V dan jajaran serta perwakilan dari warga binaan Lapas IIA Parepare. Juga hadir Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare beserta jajaran dan Ketua KPU kota Parepare beserta seluruh jajarannya.
Ketua BAWASLU Kota Parepare Muhammad Zainal Asnun dalam sambutannya menyampaikan apreasiasi kepada Kepala Lapas IIA Parepare yang bergerak cepat dalam menyelesaikan pemutakhiran data pemilih bagi WBP."Warga binaan pemasyarakatan tetap mendapatkan hak politik dalam pesta demokrasi tahun 2024. Sehingga Lapas IIA Parepare, KPU Kota Parepare dan DUKCAPIL Kota Parepare bekerja sama dalam menyelesaikan data pemilih bagi WBP", Ujarnya.
Walikota Parepare yang di wakili oleh Inspektur Daerah Kota Parepare membacakan sambutan Walikota Parepare yang menyampaikan banyak terima kasih atas perhatian Kepala Lapas IIA Parepare selaku instansi vertikal dapat menjalin sinergitas dan kolaborasi yang intens sehingga hari ini melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare dan KPU Kota Parepare hal ini sesuai dengan amanah undang-undang ini tertuang di dalam Pasal 14, 17 dan 20 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Selanjutnya dengan pertimbangan tersebut, KPU menetapkan Peraturan yang telah teregistrasi pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1259, tanggal 11 November 2021. Diundang tanggal 12 November 2021 sebagai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan", Jelasnya.
Kepala Lapas IIA Parepare Sulawesi Selatan Totok Budiyanto AmdIP SH didampingi Kepala Sub Seksi Registrasi Mursaid, SH, MH menyampaikan beberapa hal terkait dengan tindak lanjut PKS yaitu penetapan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus di dalam Lapas IIA Parepare dan rencana pemutakhiran data pemilih bagi WBP yang merupakan Target Kinerja Tahun 2023 pada bulan Maret 202.
"Ketua KPU Kota Parepare segera menindaklanjuti data pemilih yang ada di Lapas IIA Parepare secara terus menerus sampai dengan tanggal 14 Pebruari 2024 dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare segera Melakukan perekaman data Pemutakhiran Data Pemilih bagi WBP Lapas IIA Parepare.", Tuturnya.
Kepala Lapas IIA Parepare juga mengapresiasi dukungan Walikota Parepare, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare, KPU Dan BAWASLU Kota Parepare dalam rangka pemutakhiran data pemilih bagi WBP dimana sangat diperlukan sehingga di Pemilu 2024 warga binaan Lapas IIA Parepare dapat menggunakan hak pilihnya.
Editor: Muh. Sain