METRO ONLINE, ENREKANG - Turunnya kebijakan pemerintah berupa Perpu Cipta Kerja tahun 2023 mulai mendapat reaksi di daerah sebagaimana dilakukan Aliansi Mahasiswa Unimen Bersatu (Amunisi) Enrekang (Sulsel).
Terkait kebijakan diakhir tahun 2022 tersebut dikeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja mendapat penolakan kalangan muda dan mahasiswa.
"Kita tahu bersama sebelumnya UU No. 11 tahun 2020 telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK dianjurkan dalam waktu selama 2 tahun memperbaiki, malah terbit PERPPU Cipta Kerja yang substansi sama atau bahkan lebih parah dari UU sebelumnya,"orasi Ozy Fauzi (23/4/23).
Aksi di bulan ramadhan 1444 H dikawal terkendali aparat kepolisian polres Enrekang sejak bermula ditengah kota persimpangan jalan lampu merah membuat macet dan bergerak menuju gedung DPRD setempat membakar ban bekas
Disebut oleh kalangan muda ini jika kebijakan era Presiden Jokowi tak beralasan, dan berbeda keterangan Menkeu Sri Mulyani bahwa kondisi ekonomi Indonesia tahun 2022 dan 2023 masih resillen dan kuat.
jika dalih kegentingan mendesak terkait ekonomi Nasional sehingga pemerintah perlu melakukan antisipasi terhadap kondisi global ini ada beda pernyataan antara presiden RI dan Menkeu RI.
"Ini membuktikan bahwa kegentingan mendesak dalam pembuatan PERPPU Cipta Kerja sebagai keberpihakan pemerintah pada pemodal, bukannya rakyat yang sampai saat ini menolak pemberlakuan PERPPU dan UU Cipta Kerja,"tudingnya.
Dalam pendapat para aksi menila substansi dari PERPPU Cipta Kerja mengancam berbagai sektor penghidupan rakyat, klaster ketenaga kerjaan masih sangat dirugikan bagi buruh dan malah berpihak pada pelaku usaha.
Jendral Lapangan Aksi Muh.Zam Tito berorasi, fleksibilitas Pasar Kerja hanya sebagai tindakan memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam menerapkan hubungan kerja dan outsourcing (Alih Daya).
Lalu fleksibilitas waktu pengusaha untuk memperpanjang waktu kerja buruh dan disisi lain mengurangi hak istirahat buruh. Dari fleksibilitas Upah, tingkat upah buruh disesuaikan dengan kemampuan pengusaha.
Perppu ini dinilai berdampak pada seluruh sendi kehidupan termasuk indikasi ancaman kebebasan sipil. Penentuan upah monopoli oleh pemerintah memakai data BPJS yang memuat kondisi perekonomian dan indeks tertentu dapat berubah kapan saja.
"Kami bersepakat seluruh lembaga kemahasiswaan yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Unimen Bersatu (AMUNISI) menolak dan menuntut pencabutan PERPPU serta UU Cipta Kerja,"ucap Muh.Zam Tito.
Kontributor: Mas
Editor: Muh. Sain