-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Kamis, Mei 04, 2023

Salahgunakan Sabu, Dua Warga Pitumpanua Diamankan Oleh Satres Narkoba Polres Wajo

Salahgunakan Sabu, Dua Warga Pitumpanua Diamankan Oleh Satres Narkoba Polres Wajo

METRO ONLINE, WAJO – Sat Res Narkoba dipimpin oleh Kasat Narkoba  AKP Abd Haris Nicholaus, S. Sos,.M.H bersama Kanit II IPDA Muhlis, SH serta Unit Opsnal Sat Res Narkoba berhasil meringkus 2 lelaki berinisial MN (38) dan SK (36) yang keduanya berasal dari Dusun Lompoloang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.

“Pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023, sekira Pukul 15.30 Wita, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap lelaki MN (38) dan SK (36) karna pada penguasaannya ditemukan barang bukti berupa Kristal bening diduga narkotika jenis shabu sebanyak 2 sachet dan berat bruto 10,229 gram”, Ujar Kasat Res Narkoba.
Penangkapan Berawal ketika pada hari Rabu sekitar pukul 14.00 Wita Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap lelaki MN (38) di Dusun Lompoloang Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo dan pada saat itu lelaki MN (38) mengakui kepada pihak Kepolisian ia telah memerintahkan SK (36) untuk mengambil narkotika jenis shabu dari seorang lelaki berinisial SD (DPO).

Mendengar informasi tersebut Sat Res Narkoba bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap lelaki SK (36) di Desa Batu Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo.

Pada saat lelaki SK (36) diamankan ditemukan barang bukti Kristal bening diduga narkotika jenis shabu sebanyak 2 sachet dan berat bruto 10,229 gram yang terbungkus dengan tissue kemudian dilakban dibagian dalam helm, dan lelaki SK (36) juga mengakui bahwa betul barang bukti tersebut ia peroleh dari lelaki SD (DPO) atas suruhan lelaki MN (38) yang sebelumnya sudah diamankan Sat Res Narkoba. 

“Untuk saat ini kedua pelaku tersebut telah kami amankan di ruang titipan Sat Res Narkoba Polres Wajo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sedangkan barang buktinya telah kami kirim ke Labfor Polda Sulsel guna menguji Zat yang terkandung didalamnya, dan untuk kedua pelaku kami sangkakan dengan pasal  114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Undang - undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika”, Terang Kasat Res Narkoba.


Editor: Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved