METRO ONLINE, PANGKEP - Sat Polairud Polres Pangkep berhasil mengamankan Pelaku yang memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan Bahan Peledak (Bom Ikan) di Pulau Gondong Bali, Desa Mattiro Matae, Kec. Liukang Tupabbiring Utara, Kab. Pangkep. Selasa (11/05/2023 sekira pukul 05.30 Wita lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Polairud Polres Pangkep IPTU Rodo Parulian Manik, S.T.K., yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., dan Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Pangkep IPDA Rusliadi, S.H., kepada awak media saat Press Release yang digelar di Aula Andi Mappe Polres Pangkep, Rabu (10/5/2023).
Dikatakannya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh dari Pulau Gondong Bali masih sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan). Dari Informasi tersebut, lalu ditindaklanjuti dan berhasil mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku pengeboman ikan
Lanjutnya, pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial Z (25) asal Pulau Gondong Bali, Desa Mattiro Matae, Kec. Liukang Tupabbiring Utara, Kab. Pangkep.
Sementara barang bukti yang diamankan diantaranya, tiga buah jerigen ukuran 5 liter, satu buah jerigen ukuran 2 liter, 5 buah botol ukuran 1,5 liter, dua botol ukuran 600 ML yang masing-masing berisi butiran putih diduga pupuk amonium nitrat (ANFO), satu buah cool box fiber warna kuning dan penutup terbuat dari triplek, satu buah jerigen bekas yang sudah dipotong pada bagian atas dan terdapat tali pada bagian sisi samping (kiri dan kanan).
"Tersangka diduga melanggar pasal 1 ayat 1 undang-undang RI nomor 12 tahun 1951 LN. nomor 78 yang berbunyi Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, yang mana diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun", tegas IPTU Rodo Parulian.
Editor: Muh. Sain
Kontributor: Thiar