-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Sabtu, Juni 24, 2023

Rutan Kelas IIB Jeneponto Aktif Melaksanakan Pembinaan Keterampilan ke Warga Binaan

Rutan Kelas IIB Jeneponto Aktif Melaksanakan Pembinaan Keterampilan ke Warga Binaan

METRO ONLINE, JENEPONTO - Dalam perjalanan program pembinaan kemandirian, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jeneponto telah aktif melaksanakan pembinaan keterampilan kepada warga binaan secara maksimal.

Kepala Rutan Jeneponto, Hendrik dalam keterangannya mengatakan bahwa, pembinaan keterampilan kepada warga binaan dilaksanakan secara mandiri maupun dengan menjalin kerjasama bersama pemerintah Kabupaten melalui Balai Latihan Kerja (BLK) Kab. Jeneponto maupun lembaga sosial lainnya. Kamis (20/06/2023).

"Kegiatan pembinaan keterampilan yang kami berikan kepada warga binaan dalam rangka memberikan pengembangan kecakapan hidup diantaranya berupa pelatihan Pelatihan Kerja Meubelair dan Elektronik bagi WBP Rutan Jeneponto dan ada banyak program pelatihan dibidang keterampilan yang diberikan kepada warga binaan," Ujar Hendrik.

Lebih lanjut, Hendrik mengatakan bahwa sebagai upaya mengembangkan kecakapan hidup WBP dengan tujuan setelah WBP keluar dari Rutan Jeneponto, mereka dapat mandiri dengan bekerja pada orang lain atau membuka usaha sendiri, sehingga mereka dapat berguna di tengah-tengah masyarakat.

"Meskipun harus diakui bahwa pembinaan itu membutuhkan waktu yang lama serta proses yang tidak cepat, namun seiring dengan berjalannya masa tahanan narapidana dapat menjalani proses dengan baik dan bisa kembali berbaur di dalam masyarakat," Tutur Hendrik.

Program pembinaan keterampilan di Rutan Kelas IIB Jeneponto ini terus berlanjut untuk dapat mendorong warga binaan memiliki kemampuan tertentu khususnya dalam membuat kerajinan tangan. 

"Selain itu, kegiatan positif ini diharapkan dapat mengatasi kejenuhan warga binaan dalam menjalani masa pidananya", Harap Karutan Jeneponto.


Editor: Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved