METRO ONLONE, JENEPONTO - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jeneponto bekerja sama dengan LBH Bhakti Keadilan menyelenggarakan penyuluhan Hukum Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum cuma-cuma kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Jeneponto, Sabtu (22/7/2023).
Penyuluhan ini merupakan, tindak lanjut atas Perjanjian kerja sama antara Rutan Jeneponto dan LBH Bhakti Keadilan dalam menyediakan bantuan hukum kepada warga binaan kurang mampu secara gratis.Ketua LBH Bhakti Keadilan, Bakri Remmang saat penyuluhan menjelaskan bantuan hukum bertujuan menjamin hak untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusuonal warga negara, perlindungan hak asasi manusia (HAM), menjamin pemerataan penyelenggaraan bantuan hukum dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan bertanggungjawab.
“Dalam memberikan bantuan kami LBH Bhakti Keadilan, tidak memungut biaya dalam mendampingi. Bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan cukup menyediakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah setempat,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Rutan Jeneponto, Hendrik mengungkapkan jika kerja sama ini tentu merupakan salah satu wujud pelayanan kami kepada masyarakat, khususnya Warga Binaan Rutan Jeneponto yang sedang menjalani proses peradilan.
“Kerja sama ini merupakan hal yang baik karena nantinya ini akan menjadi bagian dari bentuk pelayanan kami kepada masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Muh. Sain