METRO ONLINE, PANGKEP - Polres Pangkep melaksanakan Press Release Kasus Penikaman yang mengakibatkan Korban meninggal dunia yang terjadi di Kampung Siloro, Desa Mangilu, Kec. Bungoro, Kab. Pangkep.
Press Release dipimpin langsung oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Pangkep Prawira Wardany, S.Tr.K., S.I.K., dan sejumlah anggota Sat Reskrim Polres Pangkep.
Kasat Reskrim Polres Pangkep mengatakan bahwa, kasus Penikaman terjadi pada Rabu, 26 juli 2023 sekitar pukul 23.00 wita di Depan Pos Retribusi Mangilu, Kampung Siloro, Desa Mangilu, Kec. Bungoro, Kab. Pangkep dengan tersangka SH (28) terhadap korban BY( 28).
"Dalam kasus ini, Pelaku penikaman di jerat dengan pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara", Jelas Kasat Reskrim Polres Pangkep. Selasa (8/8/2023)
Kasat Reskrim menjelaskan, sejumlah barang bukti yang telah diamankan yakni satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam milik tersangka, satu lembar celana pendek warna hijau milik tersangka, satu lembar jaket warna abu-abu milik tersangka, satu lembar baju kaos hitam lengan pendek milik korban, satu lembar celana pendek warna hijau milik korban, satu buah sarung senjata tajam jenis Ce'kele, satu buah sarung senjata tajam jenis parang.
Editor: Muh. Sain
Kontributor: Thiar