-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Sabtu, Agustus 05, 2023

Materi Ujian Praktik SIM C Akan di Ubah, Dirlantas Polda Sulsel: Ini Merupakan Tindak Lanjut Kapolri

Materi Ujian Praktik SIM C Akan di Ubah, Dirlantas Polda Sulsel: Ini Merupakan Tindak Lanjut Kapolri

 

METRO ONLINE, MAKASSAR – Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) siap melaksanakan kebijakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait perubahan materi ujian praktik SIM C untuk sepeda motor, berupa angka 8 dan zig-zag.

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Dr. I Made Agus Satya SIK., M.Hum mengatakan bahwa, hal ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Sigit Prabowo beberapa waktu lalu dan dari Korlantas sudah mengeluarkan petunjuk ujian SIM terbaru.

“Materi praktik ujian SIM C diubah untuk memudahkan masyarakat. Sebab, materi sebelumnya dianggap menyulitkan masyarakat. Namun demikian faktor keselamatan tetap menjadi perhatian utama”, ujarnya.

Dikatakan,  perubahan materi ujian praktik SIM C meliputi Perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir 4 materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi zig-zag test atau slalom test.

“Uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S. Untuk ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan”, Jelasnya.

Menurut Made Agus, keselamatan adalah hal yang utama dalam berlalu lintas di jalan. Disinilah fungsi SIM antara lain digunakan sebagai legitimasi kompetensi, pendukung fungsi penegakan hukum, forensik kepolisian dan bagi kemanusiaan.

Untuk itu, SIM  merupakan hak istimewa yang diberikan kepada seseorang yang telah dinyatakan lulus ujindinyatakan memiliki pengetahuan akan tertib berlalu lintas, memiliki kompetensi mengendarai kendaraan bermotor, memiliki kepekaan kepedulian untuk keselamatan bagi dirinya maupun orang lain.

“Dengan adanya perubahan ini diharapkan masyarakat akan sadar perlunya memiliki SIM dalam berkendara sehingga akan mendukung terwujud dan terpeliharanya lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar. Mengingat SIM adalah legitimasi kompetensi bagi para pengemudi di dalam legitimasi kompetensi, sistem ujian didukung proses belajar dan pembelajaran”, tuturnya.

Perlu disadari, sistem uji SIM merupakan cara atau sarana  untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan maupun upaya membangun budaya tertib berlalu lintas.

“Selain itu, SIM juga merupakan bagian kontrol  perilaku  berlalu lintas. Juga sebagai wujud akuntabilitas para pengemudi di dalam berlalu lintas, karena pada saat berlalu lintas dirinya maupun orang lain dapat celaka atau menjadi korban yang sosial kostnya sangat mahal”, Terangnya.


Editor: Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved