-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Jumat, November 10, 2023

Lapas IIA Parepare Kembali Gelar Penyuluhan Hukum Gratis Berkelanjutan Ke 9 Kalinya Bagi Warga Binaan

Lapas IIA Parepare Kembali Gelar  Penyuluhan Hukum Gratis Berkelanjutan Ke 9 Kalinya Bagi Warga Binaan

METRO ONLINE PAREPARE- -Mulai pukul 09.00 Wita sampai dengan selesai bertempat di  Lapas IIA Parepare,  dilaksanakan kegiatan penyuluhan hukum gratis (Bantuan Hukum Non Litigasi) bagi warga binaan pemasyarakatan. Sebanyak 50 orang warga binaan pemasyarakatan terdiri dari 35 orang Tahanan dan 15 orang Narapidana mengikuti kegiatan penyuluhan hukum gratis yang diselenggarakan oleh LBH Citra Keadilan Kota Parepare Propinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan bantuan hukum ini adalah Prioritas Nasional yang harus di jalankan sesuai dengan instruksi Presiden RI. 

Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, Amd.IP, SH didampingi Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani S.Sos.,M.M membuka langsung kegiatan penyuluhan hukum gratis ini. Selaku narasumber yakni Saharuddin, SH, MH, Prayudi Hasim, H dari LBH Citra Keadilan Kota Parepare dan Muchamad Zaenal Fanani S.Sos.,M.M  selaku Kepala Seksi Bimnadik Lapas IIA Parepare. Bahwa layanan bantuan hukum adalah memberikan hak kepada masyarakat akan kesadaran berbangsa dan bernegara, kesadaran hukum. Pare pare 10/11/23.

Layanan bantuan hukum gratis di Lapas IIA Parepare dalam rangka mewujudkan amanah konstitusi yakni semua warga negara memiliki kedudukan yang sama didalam hukum. 

Saharuddin, SH, MH, Prayudi Hasim, H dari LBH Citra Keadilan Kota Parepare selaku narasumber menjelaskan berdasarkan tema penyuluhan hukum hari ini terkait  dengan Hak Tersangka dan Terdakwa Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Berdasarkan UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP). Hak-hak tersangka dan terdakwa diatur dalam KUHAP adalah sebagai berikut :

1. Hak atas Pemeriksaan,

2.Hak atas Pembelaan dan Bantuan Hukum,

3. Hak atas Komunikasi,

4. Hak atas Kesehatan Jasmani dan Rohani,

5. Hak atas Ganti Kerugian dan Rehabilitasi,

6. Hak untuk Tidak Ditangkap Secara Sewenang-wenang.

Muchamad Zaenal Fanani S.Sos.,M.M  selaku Kepala Seksi Bimnadik Lapas IIA Parepare menambahkan bahwa narapidana juga memiliki Hak-Hak Terpidana

Pada saat menjalani hukuman, dimana seorang terpidana memperoleh hak-hak yang serupa seperti tersangka/terdakwa yang sedang dalam penahanan, sebagaimana telah diterangkan di atas.

Hak-hak terpidana adalah :

1. Mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung,

2. Menuntut ganti kerugian karena diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Disediakannya Ruangan Layanan Pos Bakum Lapas IIA Parepare sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga binaan. Ruang layanan yang nyaman dan ramah sebagai tempat konsultasi hukum gratis bagi warga binaan. Setiap hari petugas dari LBH Citra Keadilan Kota Parepare memberikan layanan konsultasi bantuan hukum. LBH Citra Keadilan Kota Parepare adalah organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI. Sekaligus LBH Citra Keadilan Kota Parepare telah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kepala Lapas IIA Parepare.

Dasar Pelaksanaan Kegiatan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

Penyuluhan hukum merupakan salah satu bentuk bantuan hukum nonlitigasi. Penyuluhan hukum diberikan melalui ceramah, diskusi, dan/atau simulasi. Dalam melaksanakan penyuluhan hukum, Pemberi Bantuan Hukum menitikberatkan pada: 1) Materi akses terhadap keadilan; dan 2) Peraturan perundang-undangan dibidang bantuan hukum. 

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-29.OT.02.02. TAHUN 2021 Tentang Penyelenggaraan Layanan Bantuan Hukum Non-Litigasi di Lapas/Rutan  yang mencakup kegiatan:  1) Pemberian Penyuluhan Hukum;  2) Konsultasi Hukum;  3) Investigasi perkara;  4) Penelitian Hukum;  5) Mediasi;  6) Negosiasi; dan  7) pendampingan di luar Pengadilan. 

Dan perlu diketahui  berdasarkan Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-03.PR.01.03 Tahun 2022 Tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023. Target kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk Bantuan Hukum Non Litigasi yaitu Penyuluhan Hukum capaian yang ditetapkan adalah 80 %. 

Kepala Lapas IIA Parepare telah menindaklanjuti dengan menetapkan setiap bulan melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan peserta 50 orang warga binaan secara bergantian (Tindak lanjut program Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN)). Adapun sampai dengan periode bulan Desember 2023 capaian yang diharapkan 100 %. Seluruh warga binaan pemasyarakatan Lapas IIA Parepare mendapatkan program penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum ini telah dilaksanakan secara berkelanjutan dan hari ini adalah kegiatan yang ke 9 (Sembilan).

Saat ini Kepala Lapas IIA Parepare telah menyiapkan Ruang Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang nyaman, bersih dan ramah bagi warga binaan. Hal ini sesuai dengan program pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.

Juga Kepala Lapas IIA Parepare bertekad mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dengan memberikan pelayanan gratis Layanan Bantuan Hukum Non Litigasi bagi WBP.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved