METRO ONLINE SENGKANG -- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sengkang menyelenggarakan Sholat Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 di Masjid Al-Mardiyah yang diikuti oleh Kepala Rutan Sengkang, Pejabat Struktural, jajaran pegawai, Keluarga pegawai dan Seluruh warga binaan yang beragama islam.
Sholat Idul fitri 1445 H di Rutan Sengkang dilaksanakan pada hari Rabu, 10 April 2024 pukul 07.00 Wita.Seusai melaksanakan sholat idul fitri, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly oleh Kepala Rutan Sengkang.
Usai Pembacaan Sambutan Menkumham, Karutan Sengkang, Amir S bersama Kasubsi Pelayanan Tahanan, Hasnah menyerahkan SK Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan
Amir menyebutkan, 173 Narapidana menerima remisi, dengan rincian, 36 napi mendapat remisi 15 hari, 134 napi mendapat remisi 1 bulan dan 3 napi mendapat remisi 1 bulan 15 hari. Sementara itu, napi yang mendapat remisi bebas sebanyak 2 orang.
Amir menambahkan, usulan remisi yang diajukan oleh Rutan Sengkang telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Penyerahan remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM I Nomor: PAS-600.PK.05.04 Tahun 2024.
Amir berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi para Warga Binaan untuk terus mengikuti kegiatan positif dan seluruh pembinaan selama di dalam Rutan. Menurutnya, serangkaian pembinaan itu bertujuan agar para warga binaan memiliki kepribadian yang baik sehingga bermanfaat saat kembali ke masyarakat.
Lebih lanjut, Kegiatan diakhiri dengan acara salam-salaman antara Petugas dan warga binaan sebagai bentuk saling memaafkan.
Editor : Muh Sain