-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Minggu, Mei 19, 2024

Dirlantas Polda Sulsel,Tindak Tegas Angkutan Bajaj Jika Belum Mengantongi Izin

Dirlantas Polda Sulsel,Tindak Tegas Angkutan Bajaj Jika Belum Mengantongi Izin

 

METRO ONLINE Makassar -- Terkait pemberitaan tentang “Angkutan bajaj belum mengantongi izin oprasi”,  Dirlantas polda sulawesi selatan Kombes Pol I Made Agus Prasatya, menanggapi dengan tegas, “Saya akan memerintah kan kepada seluruh kasat lantas khususnya polrestabes makassar, agar segera mengambil langkah langkah untuk menertibkan angkutan bajaj jika belum mengantongi izin” kuncinya.

Apa yang dilakukan oleh pak Dirlantas ” Sangat membantu pemerintah kota makassar, jika semua pejabat cepat tanggap, melaksanakan penertiban terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha atau masyarakat, adalah suatu pelajaran agar kita taat hukum, saya apresiasi ketegasan pak Dirlantas polda sulsel” ujar ketua umum DPP LARI (Lembaga Pengembalian Aset Rakyat Indonesia) Aslan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Mario Said, membenarkan “hingga saat kendaraan bajaj yang beroperasi sebagai transportasi umum belum mengantongi izin dari pemerintah dan belum mengetahui secara persis sejak kapan bajaj ini mulai beroperasi di Makassar.”.

Mario menambahkan pihaknya telah memanggil pihak Organisasi Angkutan Daerah (Organda) untuk membahas kehadiran bajaj di Kota Makassar,

“Sebagai kendaraan angkutan umum penumpang, harus beroperasi menggunakan pelat kuning dan harus mengantongi surat izin oprasi”. 


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved