-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Senin, Juni 24, 2024

Bupati dan Kapolres Pangkep sangat Apresiasi kehadiran Forum Jurnalis Pangkep.

Bupati dan Kapolres Pangkep sangat Apresiasi kehadiran Forum Jurnalis Pangkep.

METRO ONLINE,PANGKEP-Muhammad Yusran Lalogau berharap forum jurnalis Pangkep dapat menjadi mitra pemerintah daerah dalam upaya penyebarluasan informasi terkait masalah pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat.

Hal ini diungkapkan Bupati Pangkep H.Muhammad Yusran Lalogau saat menerima kunjungan silaturrahmi forum jurnalis Pangkep,bertempat di rumah jabatan bupati Pangkep,Senin:24/6/2025.

“Kami atas nama pribadi dan pemerintah kabupaten Pangkep menyambut baik kehadiran forum jurnalis Pangkep,”tandas Muhammad Yusran.

Kehadiran forum jurnalis Pangkep diharapkan dapat membawa perubahan terhadap penjabaran Undang–undang No. 40 tahun 1999 tentang pers dengan menegakkan pentingnya cek and ricek dalam setiap pembuatan karya jurnalistik. Tidak dapat dipungkiri, selama ini ada oknum wartawan yang membuat berita tanpa melakukan cek and ricek.Semoga kehadiran forum jurnalis Pangkep, tidak terulang lagi hal serupa,imbuhnya.

Hal yang sama di katakan oleh AKBP Ari Kartika Bhakti, S.I.K., M.K.P Kapolres pangkep 

Saat di temui di ruang kerjanya insya ALLAH dalam waktu dekat kami akan adakan pertemuan bersama pengurus forum Jurnalis Pangkep dan para Kapolsek bersilaturahmi sambil tatap muka dengan santai sambil kita ngopi ngopi Kami atas nama pribadi dan polres Pangkep menyambut baik kehadiran forum jurnalis Pangkep,”tandas 

Dalam menangkal penyalahgunaan undang–undang No 40 tahun 1999 tentang pers dan pelanggaran kode etik jurnalistik,forum jurnalis Pangkep yang dikoordinir oleh H.Bisman hendaknya tampil memberikan edukasi kepada oknum wartawan dimaksud.Dan,forum jurnalis Pangkep hendaknya dapat menangkal oknum wartawan yang dapat merusak citra dan nama baik wartawan yang ada di Pangkep.

Agus ,anggota forum jurnalis Pangkep menyebutkan,kedepan pihaknya akan melakukan pembinaan secara interen terhadap anggota forum agar dalam menjalankan kerja–kerja jurnalistik berpegang teguh pada aturan yang berlaku yaitu Undang–undang No 40 tahun 1999 tentang pers serta kode etik jurnalistik.

Forum jurnalis Pangkep akan membentuk biro hukum yang akan menangani masalah penyalahgunaan undang–undang no 40 tahun 1999 tentang pers serta kode etik jurnalistik. Bila ditemukan adanya oknum wartawan yang melanggar, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Bahkan, bila mengarah ke tindak intimidasi, pengancaman atau tindakan hukum lainnya akan dilapor ke pihak berwajib.

Pada kesempatan tersebut, Agus menyebutkan, saat ini sebanyak 73 wartawan – wartawati , baik media cetak, elektrik maupun media online terdaftar di Forum Jurnalis Pangkep.(thiar)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved