-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, Juni 21, 2024

Napi Lapas Kelas IIA Palopo Diduga Bisnis Sabu, Ratusan Gram Pesanannya Ditangkap di Wajo

Napi Lapas Kelas IIA Palopo Diduga Bisnis Sabu, Ratusan Gram Pesanannya Ditangkap di Wajo

METRO ONLINE Palopo - Oknum Napi atau nara pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga berbisnis narkoba.

Hal itu terungkap setelah pesanannya sabu yang diperkirakan sebanyak ratusan gram, ditangkap di Kabupaten Wajo, Sulsel.

Sabu tersebut dibawa oleh dua orang pria berinisial HA (16) dan IR (35), warga Kabupaten Luwu, Sulsel.

Mereka ditangkap di jalan poros Kera-Pitumpanua tepatnya di Kecamatan Kera, Kabupaten Wajo, pada hari Sabtu 8 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 WITA.

Saat itu, Satlantas Polres Wajo melakukan razia kendaraan lalu datang IR dan HA berboncengan menggunakan sepeda motor. 

Keduanya sempat kaget saat melihat polisi sehingga langsung tancap gas, namun aksinya berhasil digagalkan oleh Satlantas Polres Wajo.

Saat digeledah, ditemukan dua sachet berukuran besar berisi sabu di sadel motor yang mereka kendarai. Kasat Narkoba Polres Wajo AKP Bambang Supriady yang dikonfirmasi wartawan membenarkan hal itu. 

“Iya dua pelaku telah diamankan dan saat diintrogasi, mereka (HA dan IR) mengaku bahwa sabu tersebut mau mereka bawa atau diberikan kepada nara pidana (Napi) yang ada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kota Palopo,” terang Bambang kepada wartawan dihubungi Rabu (19/6/2024).

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)  Sulawesi Selatan Yudi Suseno saat dimintai tanggapannya mengatakan bahwa jika memang terbukti ada oknum Napi yang melakukan perbuatan terlarang tersebut maka akan ditindak sebagaimana aturan hukum yang berlaku.

"kalau saya, jelas ya, tetap dengan komitmen bahwa jika memang terbukti (ada napi bisnis sabu) maka akan kita kenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Maka dari itu, kita tunggu saja proses pengembangan dan perkembangan kasusnya oleh pihak kepolisian. Sekali lagi, jika memang terbukti ada keterlibatan napi, sudah barang tentu kita akan mengambil langkah dan tindakan terhadap pelanggaran tersebut. Untuk kasus hukumnya, biar menjadi ranah pihak yang berwenang," demikian kata Yudi dihubungi Kamis (20/6) sesaat lalu.

Sayangnya, Kalapas Palopo, Erwan Prasetyo yang dihubungi melalui pesan WhatsApp dan juga melalui sambungan telpon, hingha berita ini diterbitkan belum memberi respon dan atau jawaban.(*)


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved