METRO ONLINE Tolitoli — Dalam upaya mendeteksi dini gangguan Keamanan dan Ketertiban (KAMTIB), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah melaksanakan penggeledahan rutin pada Senin, 25 Juni 2024. Kegiatan ini dimulai pukul 20.30 WITA dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kepala Pengamanan, Kepala Keamanan dan Kertiban, Staf, Karupam beserta Anggota Jaga.
Penggeledahan dilakukan di Blok Transparan dan Blok Sinergi adapun tujuan utama penggeledahan adalah untuk mencegah dan mendeteksi dini barang-barang terlarang seperti ponsel (HP), narkoba (Halinar), Uang dan barang lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. Langkah ini merupakan bagian dari mitigasi risiko yang diambil oleh lapas untuk memastikan lingkungan tetap aman dan kondusif bagi semua warga binaan.Dari penggeledahan tersebut, masih ditemukan sejumlah barang terlarang, yakni gunting, pisau rakitan, besi kawat, dan uang tunai sebesar Rp.450.000 “Barang hasil razia tersebut selanjutnya akan didata dan dimusnahkan, uang tunai dicatat pada buku register D,” sambung Syamsul Bahri Basuki Selaku Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban.
Sementara itu, Kalapas Tolitoli Muhammad Ishak mengatakan "Penggeledahan dilakukan Sesuai dangan Standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dan berharap kiranya melalui kegiatan penggeledahan rutin yang dilaksanakan dapat terus menciptakan situasi dan kondisi Lapas yang selalu aman, kondusif dan terhindar dari gangguan Keamanan dan Ketertiban didalam Lapas Kelas IIB Tolitoli" harapnya.
Editor : Muh Sain