-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Sabtu, Juni 22, 2024

Penuhi Hak Integrasi Warga Binaan Rutan Pangkajene Laksanakan Sidang TPP

Penuhi Hak Integrasi Warga Binaan Rutan Pangkajene Laksanakan Sidang TPP

METRO ONLINE Pangkep - Rutan Kelas IIB Pangkajene melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) menjelang pengusulan integrasi sosial bagi warga binaan, Sabtu (22/6).

Sidang yang berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Pangkajene ini dihadiri oleh Kepala Rutan, Pejabat Struktural, Komandan Jaga yang bertugas serta Staf Pelayanan. Sidang Ini merupakan sidang tahap awal untuk pengusulan proses integrasi sosial.

Sebanyak 22 orang warga binaan yang mengikuti sidang ini ialah mereka yang telah memasuki 1/2 masa pentahapan, yang mana 16 orang di antaranya diusulkan untuk program pembebasan bersyarat, sementara 6 orang lainnya untuk diusulkan program cuti bersyarat. Selain itu, terdapat pengusulan pencabutan SK bagi 3 orang warga binaan karena mengulang tindak pidana.

Dalam sidang ini Djufri Rasyid, Kasubsi Pelayanan yang merupakan Ketua Sidang TPP, menyampaikan bahwa para warga binaan yang diusulkan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Dalam program integrasi sosial ini, WBP yang diusulkan adalah mereka yang telah memenuhi syarat yang berlaku. Selain mengenai lama masa pidana yang telah dijalani, indikator lainnya ialah tentang sikap dan perilaku mereka selama menjalani masa pidana.", ujar Djufri.

Sementara itu, Kepala Rutan menyampaikan bahwa sidang TPP merupakan hal yang begitu penting dalam rangka meningkatkan proses pembinaan.

"Besar harapan kami agar teman-teman warga binaan mengikuti proses pembinaan dengan baik serta menaati aturan yang ada, khususnya bagi yang diusulkan dalam program integrasi. Sebab, itu akan menjadi indikator penilaian bagi petugas menentukan layak tidaknya anda untuk tetap diusulkan mendapatkan program integrasi sosial.", ucap Karutan.

Setelah sidang ini selesai, selanjutnya akan dilakukan penilaian terhadap keseharian warga binaan untuk nantinya diputuskan apakah memenuhi syarat untuk diusulkan dalam program integrasi sosial ataupun tidak. Lebih lanjut, nantinya proses pengeluaran narapidana dilakukan tanpa dipungut biaya atau gratis.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved