METRO ONLINE,PANGKEP-Jum'at, (07/06/24), Polres Pangkep kembali melaksanakan giat Press Release di Aula Andi Mappe Mapolres Pangkep, dengan mengungkap Kasus Pencurian Uang kotak amal di Masjid Nurul Yaqin di Kampung Salotallang, Kel. Minasatene, Kabupaten Pangkep.
Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., saat Press Release mengungkapkan bahwa pelaku berinisial R melakukan aksi pencurian uang kotak amal di Masjid Nurul Yaqin yang berada di kampung salotallang, Kelurahan Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep pada Rabu 17 April 2024 sekitar pukul 12.40 wita.
” Awalnya pelaku R dari Kabupaten Takalar menuju Pangkep karena janjian ketemu dengan temannya yg bekerja di semen Tonasa. Akan tetapi temannya tersebut tidak sempat ketemu dengan pelaku karena perubahan shift”, papar Kasi Humas.
” Selanjutnya pelaku hendak balik menuju takalar, dan menyempatkan singgah Shalat Dzuhur di Mesjid Nurul Yaqin, Kampung Salotallang, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Minasatene. Sehabis shalat dan situasi dalam masjid sudah kosong dan mengambil kotak celengan yang berada diatas mimbar yang tidak tergembok. Kemudian pelaku mengeluarkan tang yang sudah dibawa sejak awal lalu pelaku membuka lemari masjid dengan menggunakan tang tersebut hingga menemukan kotak celengan yang tergembok dan membuka gemboknya dengan tang. Setelah itu pelaku R bergegas balik menuju Kabupaten Takalar”, lanjutnya.
Berdasarkan laporan korban Haris Bin Dola selaku pengurus mesjid, unit Reskrim Polsek Minasatene dipimpin Aiptu Akbar, S.H., melakukan olah TKP. Dalam penyelidikannya ditemukan sebuah handphone pelaku yang tertinggal di atas mimbar saat pelaku membobol celengan mesjid.
“Kebetulan hp pelaku tertinggal di atas mimbar, dan dibelakang hp tersebut ada KTP Pelaku. Dan kamu mencocokkan rekaman CCTV Mesjid Nurul Yaqin dan identitas pelaku sesuai dengan yang tercantum di KTP tersebut”, imbuh Aiptu Akbar.
“Dan kami bersama tim Resmob polres Pangkep bersama Polda Sulsel, melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kabupaten Takalar”, tutup Aiptu Akbar.
Barang bukti yang diamanatkan yakni satu buah tang yang gagangnya berwarna kuning, 1 lembar jaket warna biru, satu buah kotak amal dari bahan kayu dan satu dari bahan kaca, 19 lembar pecahan uang Rp. 100.000,-
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan pasal 363 ayat 1 ke- 5 Kuh Pidana Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara(thiar)