-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, Juli 08, 2024

Akbar Polo, Ketua PJI Sulsel Mengutuk Keras Kasus Penghinaan Profesi Wartawan lewat Medsos

Akbar Polo, Ketua PJI Sulsel Mengutuk Keras Kasus Penghinaan Profesi Wartawan lewat Medsos

METRO ONLINE Makassar - Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) mengutut tegas kasus penghinaan profesi wartawan yang telah menghina profesi jurnalistik lewat media sosial (medsos) di Facebook.

Meminta Kapolres Selayar Untuk Serius Mengungkap kasus dugaan Penghinaan Terhadap Profesi Wartawan di kabupaten Selayar Sulawesi Selatan

Melalui Media Sosial atas profesi wartawan dengan terlapor Pemilik Akun Facebook Prince Muhammad,Mapolres Kepulauan Selayar , Sabtu 06 Juli 2024, Pkl 11.30 wita.

Laporan teman-teman wartawan di Kabupaten Selayar telah diterima langsung oleh KSPT Bripka Halim di ruang SPKT Polres Kepulauan Selayar, turut hadir menerima kedatangan para Wartawan Ps. Kasi Humas Polres Aipda Andre Suardi, Piket Reskrim dan Piket Intelkam.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan,Akbar Hasan,S,Sos, Meminta kepada Aparat Penegak hukum (APH) Untuk Serius memproses kasus ini.

Apalagi kasus ini telah menghina profesi Jurnalis,disalah satunya postingan pada tanggal 04 Juli 2024 do Group Facebook Wajah Selayar dengan tulisan ” Tidak ada yang berani mengkritik Pemerintah, media lokal terlalu banyak makan uang haram dan pengecut”.ujar Akbar Polo

Terlapor ( Pemilik Akun Prince Muhammad Dalam Lidik) dan dilaporkan dengan Pasal Penghinaan (Pencemaran  nama baik) melalui media elektronik (UU ITE) dengan Ancaman Pidana 4 Tahun Penjara. Tegas Akbar Polo

Akbar Polo Menambahkan kasus ini Harus di tuntaskan oleh polres Selayar,Harus segera menangkap pelaku penghinaan terhadap profesi Jurnalistik di kabupaten Selayar secara tegas tutup Akbar Polo


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved