METRO ONLINE Tolitoli — Dalam upaya mendeteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (KAMTIB), Lapas Kelas IIB Tolitoli, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah melaksanakan penggeledahan rutin pada Kamis, 18 Juli 2024. Kegiatan ini dimulai pukul 20.30 WITA dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kepala Pengamanan, Kasubsi Keamanan, Piket Kontrol, Staf Kamtib, Karupam beserta Anggota Jaga.
Penggeledahan dilakukan di Blok Transparan, tujuan utama penggeledahan adalah untuk mencegah dan mendeteksi dini barang-barang terlarang seperti ponsel (HP), narkoba (Halinar), Uang dan barang lainnya yang dapat mengganggu Keamanan dan Ketertiban.Hasil dari penggeledahan tersebut, masih ditemukan sejumlah barang terlarang, yakni 5 buah sendok, 5 buah paku, 3 buah peniti, 2 buah gulungan kabel, 1 buah pisau rakitan, 1 buah macis, 1 buah gunting, 1 buah staker listrik, 1 buah tespen listrik, 1 buah colokan, 1 buah botol kaca, 1 buah cermin “Barang hasil razia tersebut selanjutnya akan didata dan dimusnahkan”Dalam melakukan Penggeledahan Petugas memeriksa setiap sudut, celah dan tempat yang berpotensi digunakan untuk menyembunyikan barang terlarang, Petugas melakukan penggeledahan dengan sikap profesional dan Sikap yang Humanis ". Ucap Ashar Selaku Kepala Pengamanan Lapas Tolitoli.
"Dengan pelaksanaan penggeledahan rutin yang terencana dan terkoordinasi dengan baik, diharapkan lapas dapat tetap aman, tertib, dan bebas dari barang-barang terlarang". Sambung Yoga Sapta Mahardika Selaku Kasubsi Keamanan.
Sementara itu, Kalapas Tolitoli Muhammad Ishak juga mengatakan " Tujuan utama penggeledahan adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban, mencegah dan menindak peredaran barang terlarang, mengurangi resiko pelarian, mengawasi aktifitas warga binaan, memastikan kebersihan dan kesehatan warga binaan. Penggeledahan biasanya dilakukan secara rutin atau berdasarkan informasi tertentu yang mengindikasikan adanya potensi gangguan Keamanan di Lapas Tolitoli" Tutupnya.
Editor: Muh Sain