-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, Juli 08, 2024

Gandeng LBH dan BNNK, Rutan Sengkang Berikan Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis dan Bahaya Narkoba

Gandeng LBH dan BNNK, Rutan Sengkang Berikan Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis dan Bahaya Narkoba

METRO ONLINE SENGKANG -- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sengkang bekerja sama dengan LBH Bhakti Keadilan menyelenggarakan penyuluhan Hukum Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum cuma-cuma kepada seluruh Tahanan di Aula Rutan Sengkang, Senin (08/07). 

Ketua Advokat LBH Bhakti Keadilan, Bakri Remmang, menjelaskan bantuan hukum bertujuan menjamin hak untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusuonal warga negara, perlindungan hak asasi manusia (HAM), menjamin pemerataan penyelenggaraan bantuan hukum dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan bertanggungjawab. 

Ia menambahkan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan bantuan pelayanan hukum dan bantuan hukum gratis alias tidak dipungut biaya apa pun. 

Selain memberikan Penyuluhan Hukum Kepada Warga Binaan, Rutan Sengkang juga bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Wajo, yang diwakili oleh Kompol (Purn) Suardi untuk memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba. 

Di depan warga binaan, Suardi menyampaikan jerat hukum narkotika yang berlaku di Indonesia yaitu UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang Mengatur, Mengawasi dan Menindak Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika. 

"Dalam Pasal 111, 112, 113, 114 dan 132 adalah pasal sanksi pidana yang dapat diterapkan/dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir (perantara)," terangnya. 

"Sedangkan Pasal 127 adalah pasal yang dapat diterapkan/dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika sebagai penyalahguna atau pecandu," katanya. 

Di tempat terpisah, Kepala Rutan Sengkang, Amir mengapresiasi Tim LBH dan BNNK yang memberikan penyuluhan hukum dan edukasi bahaya narkoba kepada para warga binaan pemasyarakatan (WBP). 

Ia berharap, seluruh tahanan yang tidak mampu bisa menngakses informasi terkait bantuan hukum gratis dan menghindari penyalahgunaan narkotika.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved