-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Senin, Juli 22, 2024

Izin Luar Biasa, Narapidana Lapas Kelas IIB Tolitoli Hadiri Pemakaman Ayah Kandung

Izin Luar Biasa, Narapidana Lapas Kelas IIB Tolitoli  Hadiri Pemakaman Ayah Kandung

METRO ONLINE TOLITOLI -- Ada beberapa hak yang dapat diterima oleh narapidana selama menjalani masa pidana salah satunya adalah mendapatkan hak izin luar biasa yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Izin luar biasa diberikan dengan kepentingan antara lain menghadiri pemakaman keluarga kandung seperti orang tua, istri, anak, adik atau kakak kandung. Selain itu, izin menjadi wali nikah anak/saudara kandung, dan izin membagi harta warisan.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Tolitoli, Feldianto menyampaikan bahwa dalam rangka pemenuhan hak narapidana, Lapas Kelas IIB Tolitoli telah memberikan izin luar biasa kepada salah satu Narapidana inisial DE dikarenakan Ayah kandungnya meninggal dunia pada Senin (22/07/2024).

"Narapidana DE diberikan izin luar biasa dengan alasan menghadiri pemakaman ayah kandungnya. Sesuai prosedur, DE memenuhi semua persyaratan yang diperlukan seperti surat pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin, identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK), surat keterangan kematian dari Kepala Desa/ Lurah, dan surat kematian dari rumah sakit," terang Feldianto.

Izin Luar biasa diberikan dengan  pengawalan 2 (dua) orang Petugas dari Lapas Kelas IIB  Tolitoli dan 1 (satu) orang Pengawal dari Tni Sebelum melaksanakan pengawalan Kepala Lapas Kelas IIB Tolitoli,  Muhammad Ishak menerangkan "bahwa semua bentuk pelayanan yang diberikan di Lapas Tolitoli gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun dan penegasan bagi petugas pengawalan untuk tetap waspada dalam melaksanakan tugas serta senantiasa berpedoman pada SOP yang telah ditetapkan."

Kegiatan berjalan dengan aman, lancar dan terkendali baik selama proses pemenuhan persyaratan, proses pengawalan, sampai dengan kembalinya Narapidana (DE) kembali ke dalam Lapas Kelas IIB Tolitoli.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved