-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, Juli 26, 2024

Kalapas Tolitoli Berikan Materi Pembentukan Loksus di Lapas/Rutan pada Evaluasi Pelaksanaan Coklit dan Persiapan Pembentukan TPS Loksus Pilkada 2024

Kalapas Tolitoli Berikan Materi Pembentukan Loksus di Lapas/Rutan pada Evaluasi Pelaksanaan Coklit dan Persiapan Pembentukan  TPS Loksus Pilkada 2024

METRO ONLINE Tolitoli - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli Memberikan Materi Pembentukan Loksus di Lapas/Rutan dalam Rapat Kerja Evaluasi Pelaksanaan Coklit dan Persiapan Pembentukan TPS Lokasi Khusus (LOKSUS) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolitoli Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolitoli.(25/07/2024) 

Bertempat di Ballroom Hotel Mitra Utama Kegiatan ini dihadiri Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli, Muhammad Ishak , Ketua KPU Kab. Tolitoli, Junaidi, S.P., M.P, Komisioner KPU Kab. Tolitoli, Nasrin, S.Sos, Warman, S.Sos, Marsyuki, S.Pd, Sekretaris KPU Kab. Tolitoli, Habibah I Timumun, S.H, Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kab. Tolitoli, Hardiyanti, S.H dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se Kab. Tolitoli. 

Pelaksanaan raker ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara KPU Kabupaten Tolitoli dan Lapas Tolitoli, serta memastikan bahwa seluruh proses pemilihan berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, hak politik warga binaan tetap terjaga dan mereka dapat berpartisipasi aktif dalam menentukan masa depan pemerintahan daerah.

"Coklit yang dilaksanakan di TPS khusus Lapas Tolitoli menjadi tanggung jawab KPU Kabupaten Tolitoli. Namun bukan berarti PPK tidak melakukan apapun. Kami Berharap PPK selanjutnya dapat memberikan sosialisasi di Lapas Tolitoli." Ujar Warman

"Lapas Tolitoli berkomitmen memberikan Layanan Hak Politik bagi Narapidana dan Tahanan agar dapat menyalurkan hak suaranya dalam pelaksanaan pemilu/pilkada 2024 sesuai mekanisme dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan." Ucap Muhammad Ishak



Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved