METRO ONLINE,PANGKEP-Kepolisian Resor Pangkep melaksanakan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Ops Patuh Pallawa-2024, dengan tema “Tertib Berlalu Lintas demi terwujudnya Indonesia Emas.”, Bertempat dihalaman Mapolres Pangkep. Senin pagi (15/7/2024).
Bertindak selaku pemimpin apel, Kapolres Pangkep yang diwakili oleh Plt. Wakapolres Pangkep, KOMPOL Hj. Andi Husnaeni, S.Sos., M.Si., sekaligus membacakan amanat seragam Kapolda Sulsel, selaku perwira apel Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Jumadi, S.I.P., komandan apel Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Pangkep IPDA Yushar.
Kegiatan dihadiri oleh Para PJU Polres Pangkep, Kadis Perhubungan Kab. Pangkep, Kasatpol PP Kab. Pangkep, Para Kasatfung Polres Pangkep, Para Kapolsek Jjr Polres Pangkep, Para Perwira, Kasi, Kaur/Paur Polres Pangkep dan Para personil yang terlibat Operasi Patuh 2024.
Kegiatan diawali dengan penyematan pita oleh pemimpin apel kepada masing – masing perwakilan dari Polri, TNI Kodim 1421 Pangkep, Satpol.PP dan Dinas Perhubungan Pangkep tanda dimulainya operasi.
Amanat Kapolda Sulsel Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H., yang dibacakan oleh Wakapolres Pangkep yang intinya menyampaikan bahwa Operasi Patuh Pallawa- 2024 merupakan operasi cipta kondisi Kemseltibcarlantas pasca pelaksanaan hari Bhayangkara Tahun 2024 untuk mengurangi dan meminimalisir terjadinya potensi-potensi yang menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecalakaan lalu lintas, pada saat maupun pasca operasi Mandiri Kewilayahan patuh Pallawa -2024.
Operasi Patuh pallawa-2024 yang akan dilaksanakan selama 14 hari, yang dimulai dari 15 S/d 28 Juli 2024 secara serentak diseluruh indonesia dengan mengedepankan giat preemtif, preventif dan didukung pola gakkum lantas secara elektronik serta teguran simpatik dan humanis.
Adapun delapan jenis pelanggaran yang dijadikan sasaran prioritas pada operasi patuh Pallawa-2024 yaitu pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya fatalitas korban berat (meninggal dunia dan luka berat) pada kecelakaan lalu lintas yaitu;
[ ] Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
[ ] pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
[ ] Pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur, Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
[ ] Pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar dan knalpot yang tidak sesuai spektek (brong).
[ ] Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol.
[ ] Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus (Contra Flow).
[ ] Kendaraan yang over dimensi / over loading dan TNKB yang tidak sesuai dengan spektek (plat gantung).
[ ] Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
Dalam penanganan ke delapan jenis pelanggaran tersebut dilakukan secara persuasif serta didukung gakkum lantas secara elektronik (statis mobile) serta teguran simpatik dan humanis dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Selain tindakan secara elektronik dan teguran simpatik humanis, juga dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara masif dan simultan kepada seluruh lapisan masyarakat tentang disiplin dalam berlalulintas, sehingga tercipta masyarakat yang patuh dan tertib berlalulintas sebagai cermin moralitas bangsa.
Adapun peserta apel gelar pasukan gabungan instansi yang terdiri dari satu regu TNI-AD Kodim 1424 Pangkep, satu regu personel staf gabungan Polres Pangkep, satu regu personel Sat Lantas Polres Pangkep, satu regu personel gabungan satuan fungsi Polres Pangkep, satu regu personel gabungan reskrim, intelkam, resnarkoba, satu regu Satpol PP dan satu regu dinas perhubungan Pangkep.(thiar)
Editor : Muh Sain