-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Kamis, Juli 18, 2024

Rapat Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Tana Toraja Digelar di Hotel Pantan

Rapat Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Tana Toraja Digelar di Hotel Pantan

METRO ONLINE Tana Toraja - Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, digelar di Hotel Pantan Kabupaten Tana Toraja pada Selasa, 16 Juli 2024, pukul 09.00 WITA. 

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dan tokoh terkait, antara lain Ir. Bonifacius Paundanan, M.Si., Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Toraja; Maryana, S.Sos., M.A., 

Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan; Lucky Karim, Analis Keimigrasian Ahli Madya di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan,

Muhammad Rusdi, Analis Keimigrasian Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Oktovianus Malisan, Kepala Seksi Inteldakim Kanim Kelas II TPI Parepare,

Syradjuddin, Kasubsi Izin Tinggal Kanim Kelas II TPI Parepare; Fransiska Tarra Andi Lolo, S.T., Kabid Ekososbud, Agama dan Ormas Badan Kesbangpol Kabupaten Tana Toraja, Marthen, Pasi Intel Kodim 1414 Tana Toraja,

Iptu Awal Syahrani, S.Hi., Kasat Intelkam Polres Tana Toraja; Dodi Irawan, S.H., M.H., Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tana Toraja, para camat di Kabupaten Tana Toraja, serta para tamu undangan Timpora Kabupaten Tana Toraja.

Pada kegiatan dilahirkan beberapa poin penting di antaranya:

1. Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) merupakan unsur pelaksana yang menyelenggarakan kegiatan operasional guna terlaksananya deteksi dini terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah Kabupaten Tana Toraja.

2. Terbentuknya TIMPORA ini diharapkan adanya kesepahaman bersama tentang standar operasional pengawasan orang asing dengan tetap menjunjung etika dan hak asasi manusia secara proporsional dengan pendekatan security dan prosperity approach.

3. Dalam pemantauan orang asing, sangat diperlukan koordinasi dengan instansi terkait, baik pemerintah, swasta, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Pengumpulan bahan keterangan atau informasi serta pemberdayaan aparatur pemerintah daerah mulai dari tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan hingga tingkat RT/RW akan sangat membantu pelaksanaan tugas TIMPORA ke depannya.

4. Penanganan kasus-kasus atau permasalahan terkait keberadaan dan kegiatan warga negara asing yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku memerlukan kerjasama anggota TIMPORA. Oleh karena itu, dengan adanya rapat ini, diharapkan anggota TIMPORA dapat saling bertukar informasi dan data terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Tana Toraja sehingga data tersebut dapat tersinkronisasi.

Rapat TIMPORA ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing di Kabupaten Tana Toraja serta memperkuat kerjasama antara berbagai pihak terkait demi keamanan dan kesejahteraan bersama.(*)


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved