-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Minggu, Agustus 18, 2024

248 Warga Binaan Rutan Pangkajene Terima Remisi Umum Hari Kemerdekaan

248 Warga Binaan Rutan Pangkajene Terima Remisi Umum Hari Kemerdekaan

METRO ONLINE Pangkep - Pemerintah Daerah Kab. Pangkep menyelenggarakan Acara Penyerahan Remisi bagi narapidana Rutan Kelas IIB Pangkajene dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, yang berlokasi di Lapangan Citra Mas Kab. Pangkep, Sabtu (17/8).

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, jajaran Forkopimda dan Kepala UPT Kab. Pangkep beserta jajaran. 

Penyerahan remisi Hari Kemerdekaan secara simbolis diberikan kepada perwakilan warga binaan, oleh Bupati Kab. Pangkep yang didampingi oleh Kepala Rutan. Sebanyak 248 narapidana Rutan Kelas IIB Pangkajene tercatat berhak mendapatkan remisi.

Bupati Kab. Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau memberikan ucapan selamat kepada para warga binaan yang berhak mendapatkan remisi hari kemerdekaan pada tahun ini.

"Selamat atas remisi Hari Kemerdekaan yang diterima tahun ini. Sedikit pesan dari saya, teruslah berperilaku baik dan ikuti program pembinaan yang ada di sana dengan sebaik mungkin", ucapnya.

Kepala Rutan, Hakim Sanjaya mengatakan bahwa pemberian remisi umum 17 Agustus merupakan hak narapidana yang telah memenuhi segala persyaratan seperti yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Pemberian Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan", ucap Hakim.

Pelaksanaan acara penyerahan remisi umum Hari Kemerdekaan ini, berlangsung dengan aman dan tertib.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved