-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Selasa, Agustus 06, 2024

Akibat Aksi Bejadnya Cabuli Anak Tirinya Berkali Kali, WY Akhirnya diamankan Polisi

Akibat Aksi Bejadnya Cabuli Anak Tirinya Berkali Kali, WY Akhirnya diamankan Polisi

METRO ONLINE,PANGKEP-Telah di amankan Seorang Lelaki berinisial WY (43), warga Cempae. Segeri Kab. Pangkep, Sulawesi selatan (Sulsel ), diduga telah mencabuli anak tirinya sejak berusia 9 tahun. Akibatnya, Keluarga Korban Melaporkan ke pihak Aparat dan saat ini pelaku telah diamankan di Polres Pangkep

Dalam Comference Pers di hadiri dan dipimpin Kasih Humas Polres Pangkep AKP.Imran, SH., didampingi KBO Reskrim Polres Pangkep IPDA Abd Kadir Husen, berserta Kanit PPA Hidayat Hasan Basri,  di Aula Polres Pangkep, Selasa (6/8/2024)

Dihadapan awak media Kasih Humas menyampaikan bahwa Pelaku Lelaki WY (43) ditangkap karena diduga melakukan kejahatan seksual kepada anak tirinya,”ungkapnya

Senada hal tersebut “KBO IPDA Abd Kadir Husen mengatakan aksi Pelaku (WY) terungkap setelah korban ditanyakan keberadaan Ayahnya oleh Pamanya, kemudian Korban marah-marah sambil mengungkapkan tidak usah di sebut nama dia lagi dan menceritakan semua kelakuan pelaku terhadap korban (anak tirinya), mengaku telah disetubuhi berkali-kali termasuk di Tangga,Kamar Mandi (WC), Kamar Korban oleh ayah tirinya.

Selanjutnya keluarga korban bersepakat untuk melaporkan hal tersebut ke Polsek Segeri,Kec. Segeri Kab. Pangkep, hingga ditindaklanjuti ke unit PPA Polres Pangkep.

Lanjut Kasi Humas AKP Imran, mengatakan bahwa kronoligis kejadiannya bahwa”Ayah Tiri (WY) melakukan Aksi bejatnya dengan cara memaksa karena saat Pelaku ingin melampiaskan nafsu bejatnya , Korban selalu menggeleng-geleng kepala atau menolak dan tersangka tetap melakukan Aksinya dengan cara memaksa mendorong bahu korban dengan kedua tangannya sehingga saat itu korban terjatuh dan posisi terbaring di kasur tanpa busana.”

“Pelaku (WY) melakukan Aksi Bejatnya sejak Januari 2021 sampai Juli 2024. Pelaku sudah diamankan dan ditahan Mapolres Pangkep.”ungkap Imran

Ditambahkan KBO IPDA Abd Kadir Husen bahwa,”Terhadap pelaku akan diproses hukum sesuai dengan perundang-undangan, Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau pasal 282 ayat 1 dan ayat 3 jo pasal 76e undang-undang nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun.”tutupnya(thiar)


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved