-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Sabtu, Agustus 24, 2024

Dirjen HAM Serukan Tindakan Tegas Atasi Perundungan di Program Dokter Spesialis

Dirjen HAM Serukan Tindakan Tegas Atasi Perundungan di Program Dokter Spesialis

METRO ONLINE JAKARTA_Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, prihatin dengan maraknya perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang telah menjadi perhatian publikbeberapa waktu ke belakang. Ia meyakini perundungan di PPDS akan menciptakankondisi kerja yang buruk bagi para calon dokter spesialis.

"Para calon dokter spesialis harus mendapat kondisi kerja yang layak dan tentunyaterbebas dari perundungan sehingga kesehatan mentalnya tidak terganggu," terangnya.

Dhahana khawatir jika perundungan di PPDS tidak ditangani, maka tidak hanyakesehatan mental para calon dokter spesialis yang terdampak, namun juga pelayanankepada pasien berpotensi tidak optimal.

"Karena itu, kami sangat mendukung langkah Pak Menteri Kesehatan yang tidakmembiarkan perundungan terus berlanjut dengan mengambil langkah tegas dan terukur,"ucap Dhahana.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal HAM menjelaskan bahwa upaya Menteri Kesehatan untuktidak membiarkan perundungan berlanjut merupakan bentuk penghormatan,perlindungan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia sebagaimana diaturdalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28G ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap

orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hartabenda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman danperlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yangmerupakan hak asasi. Selain itu, ini juga sejalan dengan Undang-Undang No. 39 Tahun

1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dari perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia, termasuktindakan perundungan.

"Boleh dikatakan, ini wujud konkret Kemenkes melindungi hak asasi manusia para calondokter spesialis, dalam hal ini yaitu kesehatan mental mereka dari tindakanperundungan," terangnya.

Direktur Jenderal HAM mengapresiasi diterbitkannya Instruksi Menteri Kesehatan Nomor

HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundunganterhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian

Kesehatan. Kendati demikian, menurutnya penting untuk memastikan agar regulasi inidapat dipahami dengan baik oleh para peserta didik, khususnya dalam konteks ini diPPDS.

"Penting juga tentu adanya mekanisme pengawasan yang memadai dan efektif dalammenerapkan instruksi Menkes ini untuk kemudian meminimalisir terjadinya perundungan," imbuhnya.

Pada kesempatan ini, Dhahana juga mengajak para calon dokter spesialis yang tengahmenempuh PPDS untuk tidak ragu melaporkan bila mengalami perundungan dalammenjalani studi.

"Mari kita putus mata rantai perundungan di PPDS, tidak perlu takut menyampaikandugaan perundungan ke Kemenkes atau pihak berwajib, karena memang menjadi

kewajiban pemerintah memastikan para calon dokter kita mendapat lingkungan kerjayang bebas dari perundungan," pungkasnya.

Sementara itu, Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng juga turut angkat bicara pada hal tersebut.

Ia juga menyayangkan terjadinya tindakan perundungan tersebut. Selain berdampak besar bagi kondisi mental dari para korban, hal itu juga berpotensi berdampak jangka panjang dalam proses pembangunan sumber daya manusia di Indonesia.

Hermansyah Siregar mendukung penuh untuk pemberian tindakan tegas bagi para pelaku. Disamping itu, ia juga menyebut akan intens membangun komunikasi dan koordinasi bersama Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah beserta mitra kerja terkait untuk terus menguatkan perlindungan HAM di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.

Kata Hermansyah Siregar, penguatan kolaborasi menjadi hal penting untuk memastikan penanganan persoalan ham dapat berjalan lancar dan berkeadilan.

“Kita turut sesalkan juga, perundungan ini atau semacamnya sangat tidak bermoral, merusak mental anak bangsa yang akan melanjutkan tonggak kepemimpinan dimasa depan, pastinya untuk di wilayah Sulawesi Tengah, kita akan intens berkolaborasi terkait penanganan isu-isu HAM,” tandas Hermansyah Siregar.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved