METRO ONLINE TORUT -- Satresnarkoba Polres Toraja Utara Polda Sulsel kembali berhasil menggulung dengan mengungkap kasus jaringan peredaran gelap narkotika di Wilayah Kabupaten Toraja Utara, Senin (19/08/2024).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku masing-masing berinisial RMP alias PC (27) warga Tondon Siba’ta, PAT alias NY (20) warga Rantepaku Tallunglipu, dan JAS alias AN (38) warga Tondon Pasar.Pengungkapan berawal dari informasi Masyarakat yang menyebutkan bahwa di sekitar wilayah Pasele Kecamatan Rantepao sering terjadi kegiatan transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba AKP Syahrul Rajabia, S.T.,M.H, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial RMP alias PC sebagai pembeli saat sedang berada di SPBU Wilayah Tallunglipu beserta barang bukti 1 paket sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu.
Tidak sampai disitu, usai diamanakannya RMP alias PC petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku berinisial PAT alias NY yang bertindak sebagai kurir saat sedang dalam perjalanan di Jalan Poros Panga’ Tallunglipu.
Masih pada hari yang sama, petugas kembali melakukan pengembangan lanjutan dan lagi-lagi berhasil mengamankan pelaku berinisial JAS alias AN sebagai penjual saat sedang berada di dalam sebuah rumah yang ada di wilayah Pasele Rantepao.
Saat diamankan, dari tangan JAS alias AN didapati oleh petugas sejumlah barang bukti diantaranya 38 paket sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu yang tersimpan di dalam sebuah kaos kasi warna putih hitam. Barang bukti tersebut sebelumnya sempat dibuang oleh pelaku melalui jendela saat dilakukan penggerebekan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP Syahrul Rajabia, S.T.,M.H pada Senin (26/08/2024), membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 3 orang pria jaringan pelaku penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika pada lokasi yang berbeda beserta dengan barang bukti.
Adapun keseluruhan barang bukti yang pihaknya berhasil amankan dari ketiga pelaku tersebut yaitu 39 paket sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu, 1 buah kaos kaki warna putih hitam, 3 unit HP Android, 1 buah kaca Pyrex, 2 buah Sumbu Pembakar, 2 buah Korek Gas, serta 2 buah Potongan Pipet sebagai Sendok Takar, jelasnya.
Saat ini ketiga pelaku sedang menjalani proses hukum di Mapolres Toraja Utara. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, terang Kasatresnarkoba.
Ditambahkannya, dari pengungkapan tersebut pihaknya memberikan apresiasi kepada Masyarakat yang berperan aktif membantu Polri dalam memberantas peredaran Narkotika di Wilayah Kabupaten Toraja Utara.
Polres Toraja Utara sendiri berkomitmen untuk terus melakukan upaya penegakan hukum yang tegas dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Toraja Utara, tutupnya.
Editor : Muh Sain