-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Minggu, Agustus 25, 2024

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare Gelar Rapat Operasi "Jagratara

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare Gelar Rapat Operasi "Jagratara

 

METRO ONLINE PAREPARE- Kepala Kantor bersama Tim Operasi Jagratara Tahap II Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Parepare mengikuti Pembukaan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Operasi “JAGRATARA” Tahap II Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan Kendali Pusat di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024 melalui via daring (zoom) serta melaksanakan rapat persiapan mengenai pelaksanaan Operasi “JAGRATARA” dan persiapan menuju ke lokasi operasi pengawasan.21/08/24.Pukul 10.00 Wita.

Pukul 11.00 Wita Tim Operasi “JAGRATARA” Tahap II Pengawasan Orang Asing berangkat ke PT. UPC Kab. Sidrap dengan melakukan pengawasan dan pemeriksaan dokumen keimigrasian bagi WNA guna untuk memberikan efek cegah terhadap pelanggaran keimigrasian dan menjaga stabilitas negara.  

Pukul 11.45 Wita, tim operasi tiba di PT. UPC Sidrap untuk melaksanakan operasi Jagratara di perusahaan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim operasi Jagratara pada perusahaan tersebut bahwa terdapat orang asing yang bekerja di PT. UPC Kab. Sidrap sebanyak 1 orang WNA Perancis atas nama JOANN HANS PETER JULIEN WESTERWELLER VON ANTHONI, dengan No. Paspor: 16AL25125, yang bekerja sebagai Performance Control Manager, dan berdomisili di Badung, Provinsi Bali, dan memonitoring perusahaan PT. UPC Sidrap secara berkala sekitar 2-3 hari pada bulan Agustus 2024 di perusahaan tersebut. 
Berdasarkan informasi dari Ibu ST. Rachmayanti selaku admin HRD PT UPC Sidrap bahwa perusahaan tersebut telah berubah nama dan manajemen kepengurusan pada bulan April 2024 menjadi PT. Barito Wind Energy. 

Setelah petugas melakukan pemeriksaaan keimigrasian, petugas kemudian menuju ke Hotel/tempat penginapan di Kab. Pinrang untuk melanjutkan kegiatan operasi Jagratara di Kab. Pinrang.

Pukul 15.45 petugas tiba di Kab. Pinrang untuk melakukan operasi Jagratara Pengawasan orang asing di Hotel Ms Pinrang. Berdasarkan hasil pengecekan tim operasi di hotel tersebut bahwa tidak ditemukannya orang asing yang menginap pada hotel tersebut, berdasarkan keterangan pihak resepsionis hotel MS bahwa terakhir terdapat orang asing WNA Jepang sebanyak 7 orang yang telah menginap pada tanggal 14-15 Agustus 2024 dan orang asing tersebut telah meninggalkan Kab. Pinrang menuju ke Kota Makassar.

Petugas selanjutnya melakukan pengecekan pada Hotel Syariah Atiqa Pinrang, dan Berdasarkan hasil pengecekan tim operasi di hotel tersebut bahwa tidak ditemukannya orang asing yang menginap pada hotel tersebut, berdasarkan keterangan pihak resepsionis hotel Hotel Syariah Atiqa Pinrang bahwa terakhir terdapat orang asing WNA Spanyol sebanyak 3 orang dan WNA Amerika sebanyak 1 orang yang telah menginap pada tanggal 02-03 Agustus 2024 dan orang asing tersebut telah meninggalkan Kab. Pinrang dengan tujuan wisata di Kab. Pinrang.

Petugas selanjutnya melakukan pengecekan pada Hotel M Pinrang, dan Berdasarkan hasil pengecekan tim operasi di hotel tersebut bahwa tidak ditemukannya orang asing yang menginap pada hotel tersebut, berdasarkan keterangan pihak resepsionis hotel M bahwa selama bulan Agustus 2024 dan belum terdapat orang asing yang menginap di hotel tersebut. Setelah petugas melakukan kegiatan operasi Jagratara di hotel tersebut, tim kemudian menginap di hotel tersebut untuk melanjutkan kegiatan operasi Jagratara di esok harinya pada Perusahaan PT. BLG Pinrang.

Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 09.00 Wita Tim Operasi “JAGRATARA” Pengawasan Orang Asing melanjutkan kegiatan operasi di Kab. Pinrang menuju ke Kec. Suppa dan bertemu dengan beberapa masyarakat di sekitar wilayah perusahaan PT. Biota Laut Ganggang (BLG) Kab. Pinrang. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa orang asing yang bekerja di PT BLG Pinrang merupakan TKA WN China yang tinggal di mess yang telah disediakan oleh perusahaan. Masyarakat yang ditemui oleh Tim Operasi Jagratara juga menyampaikan bahwa selama ini TKA tersebut tidak pernah berkonflik dengan warga sekitar yang berada di dekat lokasi perusahaan PT. BLG Pinrang.

Pukul 11.00 wita Petugas selanjutnya bergerak ke PT BLG Pinrang untuk melanjutkan kegiatan Operasi Jagratara di perusahaan tersebut. Tiba di PT. BLG Kab. Pinrang petugas selanjutnya melakukan pengawasan dan pemeriksaan dokumen keimigrasian bagi orang asing yang menjadi TKA di perusahaan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian oleh anggota Tim bahwa terdapat 26 (Dua Puluh Enam) TKA WN Tiongkok merupakan pemegang KITAS dan masih aktif yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare. Secara keseluruhan Tenaga Kerja Asing yang pada PT. Biota Laut Ganggang tinggal di dalam lokasi perusahan yakni pada mess yang telah disiapkan oleh pihak perusahaan. 

Berdasarkan informasi dari Pihak Perusahaan yang disampaikan oleh Ibu Dwi Yustikasari selaku Staf HRD PT. BLG, menyampaikan Dari hasil pemeriksaan lapangan di perusahaan tersebut bahwa TKA yang berada di dalam perusahaan saat ini sebanyak 23 orang ( dibagian marketing sebanyak 7 orang dan di bagian pabrik sebanyak 16 orang), adapun 3 orang lainnya tidak berada di perusahaan karena saat ini TKA tersebut masih cuti pulang ke negaranya di China. Setelah dilakukan pemeriksaan dan peninjauan lapangan pada lokasi perusahaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.

Ibu Dwi Yustikasari juga menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada rencana untuk penambahan jumlah Tenaga Kerja Asing serta akan melaporkan setiap perubahan jumlah tenaga kerja asing pada kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare dan instansi terkait lainnya yang menangani pengawasan orang asing.

Tim Operasi “JAGRATARA” Pengawasan Orang Asing juga menyampaikan terkait tanggung jawab sebagai Sponsor/Penjamin bagi orang asing untuk menaati aturan hukum yang berlaku guna untuk mencegah pelanggaran administrasi keimigrasian dan menjaga stabilitas dan keamanan negara.

Bahwa setelah di lakukan operasi Jagratara tahap II pengawasan orang asing, tim kemudian kembali ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare untuk melaporkan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan. 

Bahwa berdasarkan operasi Jagratara Tahap II Pengawasan Orang Asing pada PT. UPC Kab. Sidrap terdapat 1 WN. Prancis pemegang Kitas yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai dengan bekerja sebagai Performance Control Manager, namun WNA tersebut tidak berada di perusahaan tersebut dan berdomisili di Badung, Provinsi Bali. WNA tersebut memonitoring perusahaan PT. UPC Sidrap secara berkala sekitar 2-3 hari pada bulan Agustus 2024 di perusahaan tersebut; 

.Berdasarkan informasi dari Ibu ST. Rachmayanti selaku admin HRD PT UPC Sidrap bahwa perusahaan tersebut telah berubah nama dan manajemen kepengurusan pada bulan April 2024 menjadi PT. Barito Wind Energy; 

Tim Operasi Jagratara Tahap II Pengawasan Orang Asing melaksankan kegiatan operasi Jagratara pada Hotel/Tempat Penginapan di Kab. Pinrang yaitu Hotel Ms Pinrang, Hotel Syariah Atiqa Pinrang dan Hotel M Kab. Pinrang. Dari hasil kegiatan tersebut bahwa saat itu tidak terdapat adanya WNA yang menginap di hotel/tempat penginapan tersebut. 

Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, kegiatan, dan keberadaan WNA tersebut, tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved