-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Selasa, Agustus 06, 2024

Kepala Rutan Pangkajene Ikuti Penguatan Tugas dan Fungsi oleh Dirpamintel Ditjenpas

Kepala Rutan Pangkajene Ikuti Penguatan Tugas dan Fungsi oleh Dirpamintel Ditjenpas

METRO ONLINE Makassar - Kepala Rutan Kelas IIB Pangkajene mengikuti Kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi (Tusi) Pemasyarakatan Bidang Pengamanan oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen (Dirpamintel) pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Teguh Yuswardhie, bertempat di Aula Bhinneka Tunggal Ika Kanwil pada Senin (5/8).

Di awal paparannya Dirpamintel, Teguh Yuswardhie menyampaikan bahwa pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan terdapat potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang bisa terjadi sewaktu-waktu, di antaranya pengeluaran narapidana tidak sesuai prosedur, maraknya penggunaan alat komunikasi, pelarian narapidana dan tahanan anak, penyelundupan barang terlarang, layanan kunjungan tidak sesuai dengan ketentuan, kerusuhan/keributan saat layanan tatap muka, pencurian/kehilangan saat layanan pelaksanaan kunjungan, dan pelanggaran disiplin petugas pemasyarakatan. 

Untuk mengantisipasi gangguan kamtib tersebut, Teguh menyampaikan pentingnya pelaporan dan penyelesaian masalah secara cepat dan tuntas. Untuk itu, Teguh meminta seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan untuk melaporkan kepada atasan langsung dan melakukan monitoring serta evaluasi secara berkelanjutan.

“Laporan sekecil apapun kejadian jangan dianggap sepele. Selesaikan dengan cara selidiki, analisis dan cari penyebab dari permasalahan dan kejadian yang telah terjadi, agar tidak terjadi pengulangan kasus,” ujar Teguh.

Lebih lanjut, Teguh mengingatkan tentang pentingnya fungsi intelijen dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan. 

"Kedepankan fungsi intelijen. Apabila intelijen berjalan maka gangguan kamtib tidak akan terjadi," tegas Teguh.

Di akhir arahannya, Teguh kembali mengingatkan tentang 3 (tiga) kunci pemasyarakatan maju dan back to basic, yaitu deteksi dini adanya gangguan kamtib, berantas peredaran gelap narkotika, serta sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.

“Pola dasar Pengamannan ‘Back to Basic’ yaitu strategi pencegahan gangguan kamtib. Terapkan 13 Langkah Pengamanan yaitu:  penjagaan, pengawalan, penggeledahan, inspeksi, kontrol, kegiatan intelejen, pengendalian peralatan, pengawasan komunikasi, pengendalian lingkungan, penguncian, penempatan dalam rangka pengamanan, investigasi dan reka ulang, dan tindakan pengamanan” jelas Teguh.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Rutan Kelas IIB Pangkajene, Hakim

Sanjaya mengucapkan terima kasih atas arahan dan penguatan yang diberikan Dirpamintel Ditjenpas.

"Terimaksih atas arahan dan penguatan yang diberikan, kami jajaran Rutan Pangkajene sejatinya akan terus berkomitmen untuk bersinergi harmonis dengan APH lainnya di wilayah dalam penyelenggaraan keamanan dan ketertiban serta menjaga 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basic," ucap Karutan.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved