METRO ONLINE PAREPARE- Kantor imigrasi kelas II TPI parepare melaksanakan proses Deportasi Warga negara Asing asal Malaysia. Pendeportasian ini dilaksanakan karena WNA asal Malaysia ini melakukan pelanggaran keimigrasian. Moh redza Faries bin Mohd Fodzu menggunakan bebas visa kunjungan singkat dan berada di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggalnya. Pria kelahiran Sabah ini dideportasi melalui bandara sultan Hasanuddin UPG Makassar dengan pengawalan petugas imigrasi Selasa 06/08/24.
Andi Aryanti Kepala subseksi penindakan keimigrasian menjelaskan bahwa WNA asal Malaysia ini sudah overstay selama 4 tahun di Indonesia, yang bersangkutan menikah dengan warga negara Indonesia asal EnrekangDijelaskan pula bahwa WNA asal Malaysia ini telah melanggar Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena tinggal di Indonesia lebih dari 30 hari dari batas waktu izin tinggal yang diberikan. Sebagai akibat dari pelanggaran ini, WNA tersebut dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi, jelas Andi AryantiEditor : Muh Sain