-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Senin, Agustus 05, 2024

Polres Luwu Sita 584 Butir Obat Tanpa Ijin Edar Dan 249 Gram Shabu Dari 2 Orang Pelaku.

Polres Luwu Sita 584 Butir Obat Tanpa Ijin Edar Dan 249 Gram Shabu Dari 2 Orang Pelaku.

METRO ONLINE Luwu - Polres Luwu gelar press conference terkait pengungkapan tindak pidana narkotika dan tindak pidana kesehatan oleh Satuan Reserse Narkoba, bertempat di Mapolres Luwu, Senin (5/8/2024).

Press Conference tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu AKBP Arisandi didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto, Kasi Propam AKP Mirwan Herlambang dan Ps. Kasubsi Pid Humas Aipda Amrullah.

Dalam pengungkapan kali ini, 2 orang tersangka diamankan di dua tempat berbeda di wilayah kabupaten Luwu yaitu di Desa Tabah Kecamatan Walenrang Timur dan Desa Tanjung Kecamatan Bupon. Kedua tersangka tersebut ditangkap di hari yang sama yakni hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024.

Dari tersangka M.I. (28 tahun), team berhasil menyita sebanyak 504 butir obat-obatan jenis Tryhexyphenidil (THD) dan 80 butir obat-obatan jenis Tramadol di rumah tersangka di Desa Tabah Kecamatan Walenrang Timur. Sedangkan dari tersangka A.M., perempuan berumur 45 tahun dari Desa Tanjung Kecamatan Bupon, team berhasil menyita narkotika jenis shabu seberat 249 gram.

"Tersangka A.M. akan mengedarkan narkotika jenis shabu yang diperolehnya dari seseorang yang diduga seorang nara pidana di Lapas Parepare. Dia mengakui terpaksa melakukan hal tersebut karena terlilit utang." Jelas AKBP Arisandi.

Atas perbuatannya, tersangka A.M. akan dijerat pidana sesuai ketentuan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,-.

Sedangkan untuk tersangka M.I., atas perbuatannya mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar, terhadapnya akan dijerat pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) Subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,-.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved