-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Selasa, Agustus 06, 2024

Polres Pangkep Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang, Dua Tersangka Kini di Amankan

Polres Pangkep Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang, Dua Tersangka Kini di Amankan

METRO ONLINE,PANGKEP-Kepolisian Resor Pangkep melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Obat Terlarang, Dua pelaku berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres pangkep 

Diketahui 2(Dua) pelaku yang berhasil di amankan berinisial MHD(21) beralamat jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bontokio, Kecamatan Minasatene, Pangkep, dan KFL(27) beralamat Jalan Teuku Umar 11 Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, berhasil disita Obat daftar G berlogo Y sebanyak 693 butir dan Obat Tramadol 46 butir. 

Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., dampingi Plh. Kasat Narkoba AKP Junardi, S.H., dan KBO Sat Narkoba IPDA Rusliadi membenarkan terkait pengungkapan kasus tersebut pada saat Press Release, Selasa (6/8/2024). 

“Kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang dari pelaku MHD (21) dengan barang bukti yang disita Obat daftar G berlogo Y sebanyak 243 butir yang ditangkap pada Sabtu 22 Juni 2024 dan pelaku KFL(27) dengan barang bukti yang disita Obat daftar G berlogo Y sebanyak 450 butir dan Obat Tramadol sebanyak 46 butir yang ditangkap pada Senin 24 Juni 2024,” terang AKP Imran, S.H. 

Kedua pelaku kini telah ditahan di Rutan Mapolres Pangkep guna Proses Hukum lebih lanjut. 

Pasal yang di sangkakan:

Pasal 435 ; Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutiu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 Ayat (2) dan (3) di pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 milliar. 

Pasal 436 ayat (2); Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (1) yang terkait kesediaan farmasi berupa obat keras di pidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 500 juta. 

Dari kejadian tersebut, Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., menghimbau agar para remaja mengisi kegiatannya dengan hal–hal yang positif, tanpa harus mengkonsumsi Miras dan Narkoba karna bisa menyebabkan ketergantungan dan merusak masa depan selain itu Narkoba dan Miras dapat mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis bahkan dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kejahatan guna mendapatkan uang agar bisa membeli barang haram tersebut, seperti membohongi orang tua, mencuri bahkan ada yang sampai rela menjual diri,” pungkasnya.(thiar)


Editor :Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved